Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: RKUHP Jangan Hanya Ditunda, tapi Juga Dibahas Ulang

Kompas.com - 21/09/2019, 09:17 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Joko Widodo tidak hanya menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), namun juga ada pembahasan ulang terhadap ketentuan pasal yang kontroversial.

"RKUHP tak hanya ditunda disahkan, tetapi juga ada pembahasan ulang terhadap sejumlah pasal bermasalah dan multitafsir yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial masyarakat," ujar Ketua YLBHI Asfinawati ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Asfinawati menjelaskan, merujuk catatan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, terdapat lebih dari 20 pasal yang masih bermasalah dalam RKUHP.

Baca juga: Standar Ganda Jokowi Sikapi RKUHP dan RUU KPK...

Pasal itu antara lain yang mengatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat; penghinaan presiden; pemerintahan yang sah, dan lembaga negara; ancaman terhadap perempuan dan kelompok rentan; korupsi; serta pelanggaran HAM berat.

"Dinamika di masyarakat terkait RKUHP perlu diperhatikan. Penundaan harus diikuti pengkajian lebih dalam lagi didasarkan pada alasan rasional," ungkap Asfinawati.

Baginya, permintaan Presiden yang menunda pengesahan RKUHP menjadi pintu untuk publik guna memberikan masukan ke pemerintah dan DPR soal pasal-pasal bermasalah.

"Dengan demikian, RKUHP bisa didasarkan pada semangat demokrasi dan tak mengancam kebebasan hak-hak sipil," imbuhnya.

Baca juga: RKUHP soal Penghinaan Presiden, Kumpul Kebo, hingga Unggas, Ini Penjelasan Menkumham

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Komnas HAM Berharap Penundaan Pengesahan RKUHP Bukan untuk Ulur Waktu Saja

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait RKUHP.

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.

Kompas TV Menanggapi keputusan presiden, Ketua DPR, Bambang Soesatyo, menyebut akan menunda dan mengkaji kembali sejumlah pasal yang masih, menuai pro dan kontra di masyarakat.<br /> <br /> Bambang Soesatyo mengatakan, pengesahan RKUHP yang awalnya akan disahkan 24 September mendatang, akan ditunda sesuai keputusan pemerintah yang disampaikan oleh presiden. Penundaan ini dilakukan karena masih adanya pasal-pasal yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. #RKHUP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com