JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Joko Widodo tidak hanya menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), namun juga ada pembahasan ulang terhadap ketentuan pasal yang kontroversial.
"RKUHP tak hanya ditunda disahkan, tetapi juga ada pembahasan ulang terhadap sejumlah pasal bermasalah dan multitafsir yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial masyarakat," ujar Ketua YLBHI Asfinawati ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).
Asfinawati menjelaskan, merujuk catatan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, terdapat lebih dari 20 pasal yang masih bermasalah dalam RKUHP.
Baca juga: Standar Ganda Jokowi Sikapi RKUHP dan RUU KPK...
Pasal itu antara lain yang mengatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat; penghinaan presiden; pemerintahan yang sah, dan lembaga negara; ancaman terhadap perempuan dan kelompok rentan; korupsi; serta pelanggaran HAM berat.
"Dinamika di masyarakat terkait RKUHP perlu diperhatikan. Penundaan harus diikuti pengkajian lebih dalam lagi didasarkan pada alasan rasional," ungkap Asfinawati.
Baginya, permintaan Presiden yang menunda pengesahan RKUHP menjadi pintu untuk publik guna memberikan masukan ke pemerintah dan DPR soal pasal-pasal bermasalah.
"Dengan demikian, RKUHP bisa didasarkan pada semangat demokrasi dan tak mengancam kebebasan hak-hak sipil," imbuhnya.
Baca juga: RKUHP soal Penghinaan Presiden, Kumpul Kebo, hingga Unggas, Ini Penjelasan Menkumham
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.
Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Komnas HAM Berharap Penundaan Pengesahan RKUHP Bukan untuk Ulur Waktu Saja
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait RKUHP.
"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.