Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capim Ini Setuju Revisi UU KPK, tapi Tolak Dewan Pengawas

Kompas.com - 11/09/2019, 17:49 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon pimpinan KPK Lili Pintouli Siregar setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK apabila revisi itu bertujuan menguatkan KPK secara kelembagaan.

"Saya setuju revisi kalau itu menguatkan lembaga KPK," ujar Lili saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Lili mengaku belum membaca secara detail poin-poin perubahan dalam draf RUU KPK.

Baca juga: Menkumham Sebut Pemerintah Masih Pelajari Draf Revisi UU KPK

Namun, berdasarkan poin-poin revisi dari pemberitaan media massa, ia tak setuju dengan penambahan dewan pengawas pada KPK.

Terlebih apabila dewan pengawas menyentuh teknis kerja penyidik, misalnya mengenai izin di dalam penyelidikan atau penyidikan.

"Untuk dewan pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis, misalnya tentang izin karena KPK ini kan lembaga luar biasa," ucap dia.

Baca juga: Wapres Jusuf Kalla Setuju Ada Dewan Pengawas KPK, tetapi...

Apabila boleh sumbang saran, ia mengusulkan dua poin perubahan yang dinilai akan menguatkan fungsi KPK.

Pertama, pelibatan lembaga lain dalam perlindungan saksi di dalam kasus korupsi. Kedua, penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut Lili, hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan SP3.

Baca juga: Capim KPK Lili Pintauli: Lindungi Pimpinan dan Pegawai, Perlu Kerja Sama dengan LPSK

Di sisi lain, kewenangan SP3 juga sangat terkait dengan asas kepastian hukum. Artinya, harus ada batas waktu penetapan status tersangka terhadap seseorang.

"Ini (kewenangan SP3) juga terkait kepastian hukum," kata Lili.

 

Kompas TV Presiden Jokowi telah meneruma Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU KPK. Presiden Jokowi mengatakan akan mempelajari draf materi revisi UU KPK terlebih dahulu untuk memastikan independensi KPK tetap terjaga. Presiden akan segera menentukan sikap soal revisi uu kpk ini. Presiden Jokowi mengatakan bahwa hari ini Rabu, 11 September 2019 Presiden Jokowi telah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan akan mempelajari DIM revisi UU KPK terlebih dahulu. Ketika ditanya kapan keputusan pemerintah? Presiden Jokowi mengatakan bahwa secepat-cepatnya untuk menyatakan sikap soal revisi uu kpk. Jika nanti Presiden Jokowi akan mengirmkan surpres akan disampaikan materi-materi apa saja yang memang perlu direvisi. Presiden Jokowi juga ditanya mengenai dewan pengawas dalam revisi UU KPK. Presiden Jokowi menjawab Ia akan melihat lebih dulu DIM-nya agar sampai tidak ada pembatasan-pembatasan yang membuat independensi KPK terganggu. Presiden Jokowi juga sudah meminta pendapat dari pakar dari kementerian secara mendetail mengenai revisi uu kpk ini sejak Senin, 9 September 2019 lalu. #presidenjokowi #revisiuukpk #kpk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com