"Saya setuju revisi kalau itu menguatkan lembaga KPK," ujar Lili saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Lili mengaku belum membaca secara detail poin-poin perubahan dalam draf RUU KPK.
Namun, berdasarkan poin-poin revisi dari pemberitaan media massa, ia tak setuju dengan penambahan dewan pengawas pada KPK.
Terlebih apabila dewan pengawas menyentuh teknis kerja penyidik, misalnya mengenai izin di dalam penyelidikan atau penyidikan.
"Untuk dewan pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis, misalnya tentang izin karena KPK ini kan lembaga luar biasa," ucap dia.
Apabila boleh sumbang saran, ia mengusulkan dua poin perubahan yang dinilai akan menguatkan fungsi KPK.
Pertama, pelibatan lembaga lain dalam perlindungan saksi di dalam kasus korupsi. Kedua, penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurut Lili, hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan SP3.
Di sisi lain, kewenangan SP3 juga sangat terkait dengan asas kepastian hukum. Artinya, harus ada batas waktu penetapan status tersangka terhadap seseorang.
"Ini (kewenangan SP3) juga terkait kepastian hukum," kata Lili.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/17492961/capim-ini-setuju-revisi-uu-kpk-tapi-tolak-dewan-pengawas