JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah masih mempelajari draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masih mempelajari, pelan-pelan," ucap Yasonna saat ditemui di STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Ketika ditanya perihal apakah pemerintah akan menyetujui revisi tersebut, Yasonna mengatakan bahwa draf tersebut sedang dipelajari oleh timnya.
"Kalau pemerintah kan pasti membahas dulu. Tim sekarang sudah membahas," ucap dia.
Baca juga: Politisi Nasdem Harap Jokowi Segera Kirim Surat Persetujuan Revisi UU KPK
Ditanya lebih lanjut perihal progres pembahasan revisi tersebut, Yasonna mengaku belum menerima laporan perkembangan terbaru.
"Ya belum saya panggil, laporannya seperti apa," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut ada pasal dalam draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disetujui pemerintah, namun ada juga pasal yang ditolak.
Hal itu tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari yang telah disusun Kementerian Hukum dan HAM.
"Tentu saja ada (pasal) yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Ketua DPR: Apa Kata Wapres soal Revisi UU KPK Jadi Cerminan Sikap Pemerintah
Namun, Jokowi belum mau merinci pasal mana yang disetujui dan ditolak. DIM tersebut baru diterima Jokowi dari Menkumham pada Rabu pagi ini.
Jokowi mengaku akan mempelajari terlebih dulu.
"Nanti satu per satu kami pelajari, putuskan, dan saya sampaikan. Kenapa (pasal) ini iya, kenapa (pasal) ini tidak," kata dia.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi: Revisi UU Jangan Ganggu Independensi KPK
Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.
Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.