Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Ada Pasal Draf Revisi UU KPK yang Disetujui Pemerintah

Kompas.com - 11/09/2019, 11:34 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut ada pasal dalam draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disetujui pemerintah, namun ada juga pasal yang ditolak.

Hal itu tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari yang telah disusun Kementerian Hukum dan HAM.

"Tentu saja ada (pasal) yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Namun, Jokowi belum mau merinci pasal mana yang disetujui dan ditolak. DIM tersebut baru diterima Jokowi dari Menkumham pada Rabu pagi ini.

Baca juga: Presiden Jokowi: Revisi UU Jangan Ganggu Independensi KPK

Ia akan mempelajari terlebih dulu.

"Nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa (pasal) ini iya, kenapa (pasal) ini tidak," kata dia.

Saat ditanya soal pasal yang dianggap berpotensi melemahkan KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan, Jokowi juga tak menjawab dengan tegas.

Jokowi hanya menegaskan, ia tidak ingin revisi UU KPK ini membatasi kewenangan dan mengganggu independensi lembaga antirasuah.

"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," ujarnya.

Baca juga: Jika Setujui Revisi UU KPK, Jokowi Akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat

Jokowi menyebut ia akan mempelajari DIM dari Kemenkumham secepatnya.

Setelah itu ia baru akan memutuskan apakah akan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR tanda dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara dewan dan pemerintah.

"Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," ujarnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Baca juga: Pengamat: Revisi UU KPK, di Mana Posisi Pak Jokowi?

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.

Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.

Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.

Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.

Kompas TV Dua kelompok yang berbeda sikap soal rencana revisi undang undang kpk menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung dpr senayan jakarta. Kelompok yang menamakan diri Masyarakat Penegak Demokrasi menggelar aksi dengan membawa spanduk dukungan agar KPK segera merevisi Undang-Undang KPK. Di saat yang hampir bersamaan sejumlah orang dari BEM Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menggelar aksi menolak Revisi UU KPK. Muka mereka ditutup poster kecil bergambar 10 parpol atau fraksi di DPR yang mendukung Revisi UU KPK. Wakil Presiden Jusuf Kalla merespon rencana Revisi UU Kpk. JK menegaskan tidak semua usulan Revisi UU KPK dari DPR akan disetujui pemerintah. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan upaya Revisi Undang-Undang KPK salah satunya soal wewenang penghentian perkara atau SP3. Menurut Laode tidak adanya kewenangan untuk mengeluarkan SP3 membuat KPK berhati-hati dalam menangani kasus korupsi dan penetapan tersangka. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menuding pimpinan KPK periode ini memiliki paham anarko atau anti sistem negara. Tudingan itu didasari sikap pimpinan KPK yang selalu bertentangan dengan rencana dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah atau DPR. Apakah Revisi UU KPK akan menjadi solusi pemberantasan korupsi? Bagaimana memastikan revisi ini bukan upaya untuk melemahkan KPK? Untuk membahasnya sudah hadir Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Ahmad serta Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar. #RevisiUUKPK #KPK #DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com