JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kehilangan kepercayaan rakyat apabila menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dewi Fortuna Anwar, saat ini posisi Presiden Jokowi sangat menentukan setelah revisi UU KPK ini resmi disahkan DPR masuk dalam Program Legislasi Nasional pada Kamis (5/9/2019).
"Kalau Presiden mengirim surat presiden atau amanat presiden untuk memungkinkan revisi UU KPK dibahas di DPR, maka yang akan kehilangan kepercayaan dari rakyat bukan hanya DPR, tapi Jokowi juga akan mempertaruhkan reputasinya sendiri," kata Dewi saat konferensi pers Sivitas LIPI menolak revisi UU KPK di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Dewi mengatakan, apabila Jokowi mengirim surat presiden sebagai persetujuan itu, maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu dipastikan akan menjadi bulan-bulanan rakyat.
Baca juga: Saat 10 Capim KPK Dikunci dengan Surat Bermeterai Ini...
Apalagi, selama ini Jokowi dan keluarganya dikenal relatif bersih dan belum pernah tersentuh isu-isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Tapi isu pembaruan UU KPK ini yang tujuannya untuk mengebiri wewenang KPK, jadi ujian utama Presiden yang sudah terpilih untuk jadi presiden kembali," kata Dewi.
Oleh karena itu, Dewi berharap Jokowi menolak revisi UU KPK tersebut secara tegas dan tidak meladeni upaya pembahasan yang dilakukan DPR.
Sivitas LIPI sebelumnya sendiri menyatakan menolak revisi UU KPK dengan melakukan penandatanganan.
Setidaknya, sudah ada 146 orang di lingkup Sivitas LIPI yang menandatangani penolakan revisi UU KPK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.