JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku tidak pernah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kepada DPR.
"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid III, pada saat saya dan teman-teman memimpin, kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan. Saya enggak tahu kalau misalnya datang dari Plt," kata Samad dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (7/9/2019).
Seperti diketahui, posisi ketua KPK yang dijabat Samad memang sempat diisi oleh Taufiqurrahman Ruki sebagai pelaksana tugas Ketua KPK setelah Samad diberhentikan karena tersandung masalah hukum.
Baca juga: Revisi UU KPK, Begini Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia...
Bila dugaan itu benar, kata Samad, maka Taufiqurrahman dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai Plt Ketua KPK.
Menurut Samad, ada kebijakan-kebijakan yang tidak bisa diambil oleh seorang Plt Ketua KPK.
"Plt punya aturan sendiri tidak boleh kelaurkan kebijakan-kebijakan yang strategis, yang bisa melampaui kewenangannya sebagai Plt, berarti Plt ini melakukan pelanggaran juga," ujar Samad.
Baca juga: Politisi PDI-P: Revisi UU Merupakan Respons terhadap Usulan KPK
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menyebut DPR menerima usulan revisi UU KPK dari KPK pada November 2015.
Adapun Abraham Samad bersama satu komisioner KPK lainnya ketika itu, Bambang Widjojanto, diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.