"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid III, pada saat saya dan teman-teman memimpin, kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan. Saya enggak tahu kalau misalnya datang dari Plt," kata Samad dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (7/9/2019).
Seperti diketahui, posisi ketua KPK yang dijabat Samad memang sempat diisi oleh Taufiqurrahman Ruki sebagai pelaksana tugas Ketua KPK setelah Samad diberhentikan karena tersandung masalah hukum.
Bila dugaan itu benar, kata Samad, maka Taufiqurrahman dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai Plt Ketua KPK.
Menurut Samad, ada kebijakan-kebijakan yang tidak bisa diambil oleh seorang Plt Ketua KPK.
"Plt punya aturan sendiri tidak boleh kelaurkan kebijakan-kebijakan yang strategis, yang bisa melampaui kewenangannya sebagai Plt, berarti Plt ini melakukan pelanggaran juga," ujar Samad.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menyebut DPR menerima usulan revisi UU KPK dari KPK pada November 2015.
Adapun Abraham Samad bersama satu komisioner KPK lainnya ketika itu, Bambang Widjojanto, diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2015.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/07/14175461/politisi-pdi-p-sebut-revisi-uu-usulan-kpk-abraham-samad-mengaku-tak-tahu