JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu meyakini, Presiden Joko Widodo akan segera mengirim Surpres untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Menurut Masinton, Presiden Jokowi telah mengetahui mengenai rencana revisi dan memiliki satu pandangan dengan seluruh fraksi di DPR.
"Iya, sudah sama-sama seluruh fraksi (satu pandangan). Seluruh fraksi di DPR secara aklamasi kompak, solid. Presiden jangan lagi ragu," ujar Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: KPK Dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?
Pada 2016 lalu, Presiden Jokowi memang pernah menyatakan dirinya bersama DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.
Jokowi menganggap rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.
Namun, Masinton mengatakan, saat itu Presiden Jokowi tidak mengirimkan surpres karena seluruh fraksi di DPR masih berbeda pandangan soal revisi UU KPK.
Baca juga: Jubir KPK: Revisi UU KPK Ganggu Investasi dan Program Pemerintah
Sementara, dalam Rapat Paripurna, Kamis (6/9/2019), seluruh perwakilan fraksi yang hadir kompak menyatakan setuju RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR.
Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Tak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol oposisi.
"Presiden harus memanfaatkan momentum, seluruh (fraksi) DPR setuju secara aklamasi, tidak seperti sebelumnya. Sebelumnya presiden enggak kirim Surpres karena ada perbedaan. Sekarang kan udah jelas," kata Masinton.
Baca juga: WP KPK: Jangan Sejarah Mencatat KPK Mati pada Masa Presiden Jokowi
Rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu. Namun rencana tersebut ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.
Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.
Revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.