Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mardani Sebut Amandemen UUD 1945 Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat

Kompas.com - 14/08/2019, 22:19 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menekankan bahwa wacana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Mardani menjelaskan, ketika MPR menjadi lembaga tertinggi negara, maka MPR akan juga memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden.

Sedangkan pasca-reformasi 1998, sudah disepakati bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

"Ketika MPR lembaga tertinggi, maka paradigmanya akan bertentangan dengan kedaulatan rakyat melalui pemilu langsung," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Amandemen UUD 1945 Bukan Datang dari Rakyat

Selain itu, Mardani menilai situasi saat ini tidak kondusif untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945.

Pasalnya, perbandingan kekuatan antara parpol pendukung pemerintah dan oposisi tidak seimbang. Apalagi Gerindra, Demokrat dan PAN sudah memberikan sinyal bergabung ke koalisi parpol pendukung pemerintah.

Situasi seperti itu, lanjut Mardani, rentan dengan adanya upaya mengubah pasal-pasal yang tidak sesuai dengan cita-cita para pendiri.

Tidak menutup kemungkinan, perubahan juga nantinya tidak seusai dengan cita-cita reformasi. Misalnya mengenai pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode.

Menurut Mardani, hingga saat ini belum ada kepastian bahwa amandemen yang diusulkan itu akan benar-benar terbatas.

"Sehingga kemungkinan ada (perubahan) pasal-pasal yang dalam tanda kutip bertentangan dengan niat founding fathers kita, niat dan semangat reformasi," kata Mardani.

Baca juga: Ini Kritik Mahfud MD Terhadap Wacana Amandemen UUD 1945...

Namun, Mardani menekankan, hingga saat ini PKS belum mengeluarkan sikap resmi apakah menolak atau sepakat dengan amandemen terbatas UUD 1945.

Usul amandemen terbatas UUD 1945 salah satunya dilontarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Dengan demikian MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.

Rekomendasi amandemen terbatas konstitusi itu menjadi salah satu sikap politik PDI-P yang ditetapkan dalam Kongres V di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Sabtu (10/8/2019).

"Kita memerlukan Garis Besar Haluan Negara atau pola pembangunan semesta berencana. Ini yang akan kami dialogkan bersama tetapi sebagai keputusan kongres kami taat pada putusan itu," ujar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui seusai kongres. 

 

Kompas TV Tidak lagi delapan ada wacana pimpinan MPR berjumlah 10 yakni 9 parpol yang lolos ke DPR dan 1 dari Dewan Perwakilan Daerah. Usulan ini dimunculkan Wakil Sekjen PAN Saleh Daulay dengan pertimbangan untuk mengakomodasi kepentingan semua fraksi di DPR dan kepentingan DPD. Menurut Saleh penambahan pimpinan MPR ini tidak perlu dipersoalkan. Usulan PAN untuk menambah kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang mendapat respons positif dari Partai Gerindra. Walau usulan ini harus mengamendemen UUD 1945 Gerindra tidak menolak jika wacana penambahan kursi pimpinan MPR dapat mengakomodasi kepentingan rakyat. Perebutan kursi pimpinan MPR kembali memanas. Isu penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 kursi pun mencuat. Argumentasi penambahan 10 kursi pimpinan MPR adalah untuk mengakomodasi kepentingan semua fraksi di DPR dan kepentingan DPD. Apakah penambahan ini memang untuk mengakomodasi atau hanya sebatas bagi bagi kursi kekuasaan? Kita akan bahas bersama Faldo Maldini Wasekjen Partai Amanat Nasional, Hendrawan Supratikno Politisi PDI-P dan Ray Rangkuti analis politik Lingkar Madani. #KursiPimpinanMPR #PAN #PDIP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com