Salin Artikel

Akbar Tandjung: Jika Tak Ada Alasan Jelas, Amandemen UUD Tak Perlu Dilakukan

Menurut Akbar, jika Majelis Permuyawaratan Rakyat (MPR) tak punya alasan jelas, maka amandemen tidak perlu dilakukan.

"Kalau seandainya ada alasan-alasan utama dan alasan-alasan penting untuk melakukan amandemen pada masa-masa yang akan datang, ya bisa saja (amandemen)," kata Akbar usai menghadiri Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

"Misalnya tidak jelas alasan-alasannya, tentu tidak perlu kita lakukan amandemen," ujar politisi senior Partai Golkar ini.

Akbar mengatakan, Pasal 37 UUD 1945 memang membolehkan dilakukannya amandemen.

Berdasarkan sejarahnya pun, Indonesia telah melakukan empat kali amandemen UUD 1945, yaitu pada tahun 1999, lantas tahun 2001, 2001, dan 2002.

Jika amandemen akan dilakukan lagi, menurut Akbar, MPR harus menjabarkan alasan utama, bukti-bukti, serta konstitusi mana yang akan diamandemen.

Sementara itu, terkait dengan wacana mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen terbatas UUD 1945, Akbar menilai hal itu tidak diperlukan.

Sebab, tanpa adanya GBHN, Indonesia saat ini sudah punya perencanaan pembangunan berdasar undang-undang yang sebelumnya telah disepakati.

Akbar juga menilai, MPR tidak perlu lagi diberi mandat sebagai lembaga negara tertinggi, seperti yang diberlakukan sebelum era reformasi.

"Tidak perlu kita bikin satu perubahan yang kemudian memberi tempat kepada adanya GBHN," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/16/16093401/akbar-tandjung-jika-tak-ada-alasan-jelas-amandemen-uud-tak-perlu-dilakukan

Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke