Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TMP Kalibata Penuh, Jokowi Minta Pemberian Tanda Jasa Lebih Selektif

Kompas.com - 07/08/2019, 15:49 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Negara untuk lebih selektif dalam menganugerahkan gelar maupun tanda jasa.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menerima Ryamizard Ryacudu dan Jimly Asshiddiqie selaku ketua dan wakil ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Negara.

Jimly mengatakan, dalam pertemuan itu awalnya ia melaporkan kondisi Taman Makam Pahlawan Kalibata yang kini sudah penuh.

Baca juga: Warga Bongkar Makam di TMP Kalibata

Menurut Jimly, saat ini sudah ada 10.015 orang yang dimakamkan di TMP Kalibata. Sementara, daya tampung TMP Kalibata sebanyak 10.939 makam.

"Jadi, yang tersisa tinggal 924 makam lagi. Dan setiap tahun rata-rata ada 200 orang dimakamkan di TMP Kalibata. Jadi kalau perhitungan normal tinggal 3 tahun lagi penuh," kata Jimly kepada wartawan usai bertemu dengan Jokowi.

Jimly mengatakan, pemerintah harus mulai memikirkan alternatif TMP baru.

Ia pun mengusulkan TMP ini tetap berada di Ibu Kota dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Hendak Digusur, Warga Kompleks Akabri Ancam Bongkar Makam Orangtua di TMP Kalibata

Sebab, saat ini pemprov DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tak mempunyai TMP untuk dikelola. TMP Kalibata sendiri selama ini ada di bawah pengelolaan pemerintah pusat.

"Jadi mulai perlu dipikirkan pemda provinsi untuk mmbuat TMP sendiri seperti semua provinsi yang lain. Karena Kalibata kapasitasnya tinggal tiga tahun lagi," kata dia.

"Di samping itu, Presiden dengan data ini memberi arahan kepada Dewan Gelar untuk mmperketat pemberian gelar-gelar pahlawan maupun pemberian penghargaan Bintang Mahaputra supaya lebih selektif," sambungnya.

Baca juga: Keinginan Warga Kompleks Akabri Bongkar Makam Orangtua di TMP Kalibata karena Terancam Diusir

Menurut Jimly, tokoh yang nantinya mendapatkan tanda jasa maupun gelar kehormatan haruslah seseorang yang memiliki nilai lebih atas tugas jabatannya.

"Bukan karena jabatan seseorang dia diberi penghargaan tapi karena dia telah bekerja mengabdi beyond the call of the duty. Jadi lebih dari tugas formalnya sebagai pejabat," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Negara Ryamizard Ryacudu menjelaskan, penerima Bintang Mahaputra haruslah tokoh yang memiliki dedikasi luar biasa dalam menjalani tugas bagi bangsa dan negara.

Baca juga: TMP Kalibata Akan Penuh, Ahok Wacanakan Bangun TMP di Cilangkap

"Mungkin dia siang malam bekerja. Tapi kalau cuma sampai jam 4 saja ya enggak usah," kata dia.

Dewan Gelar sendiri saat ini tengah mempersiapkan penganugerahan bintang pada tahun 2019.

Untuk pemberian penghargaan, akan dilakukan dua tahap, yakni pada tanggal 15 Agustus 2019 untuk tokoh, pengusaha, maupun masyarakat yang berjasa bagi negara.

Berikutnya, pada bulan Oktober 2019 untuk penganugerahan kepada pejabat-pejabat terkait dengan kabinet maupun pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara yang telah mengabdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com