JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, kasus penangkapan warga yang tergabung dalam Serikat Mandiri Batanghari (SMB) oleh aparat di Jambi bukan penegakkan hukum, melainkan balas dendam.
"Penangkapan Polda Jambi terhadap Muslim CS adalah soal lahan SMB ini. Kekerasan yang dilakukan aparat jadi sorotan kami. Bacaan kami ini bukan proses penegakan hukum tetapi balas dendam," ujar Staf Advokasi Pembelaan HAM KontraS Falis Agatriatma saat melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Ia menilai, penangkapan itu balas dendam karena para petani di SMB itu menyerang pos PT Wira Karya Sakti (WKS) yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Distrik VIII.
Baca juga: Ini Respons Komnas HAM soal Dugaan Pelanggaran HAM Warga SMB di Jambi
Jika penangkapan itu merupakan penegakkan hukum, kata dia, tidak mungkin para perempuan dan anak-anak juga ikut diproses hukum.
Hal tersebut terjadi pada keluarga Muslim yang merupakan Ketua SMB. Menurut Falis, Muslim juga diduga disiksa aparat kepolisian.
Sejauh ini, Polda Jambi mengatakan bahwa mereka sudah menangkap 59 orang atas kasus penyerangan itu.
"Tapi kami tidak yakin mereka semua menyerang pos WKS. Mereka ditangkap karena bagian dari SMB," kata dia.
"Lalu opini SMB merupakan organisasi begini, begini pun mulai didengungkan sehingga kami khawatir proses hukumnya subyektif," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mendesak agar aparat kepolisan bersifat transparan, netral, dan profesional dalam melakukan pengusutan kasus ini.
Persoalan SMB ini muncul setelah video kekerasan yang dilakukan anggota kelompok tersebut terhadap petugas TNI dan Polri pada 13 Juli lalu.
Pada awalnya, peristiwa tersebut disebabkan oleh kebakaran hutan seluas 10 hektare di dua lokasi pada Jumat (12/7/2019) yang langsung dipadamkan agar kebakaran tak meluas.
Baca juga: YLBHI Temukan 5 Dugaan Pelanggaran HAM soal Penangkapan Warga SMB di Jambi
Namun, keesokan harinya, puluhan orang yang diduga dari kelompok SMB memasuki kawasan hutan Distrik VIII yang dikelola PT Wirakarya Sakti (WKS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Anggota satgas dari TNI dan Polri yang bertugas mencegah mereka karena dikhawatirkan akan melakukan pembakaran hutan lagi yang akhrinya berujung pada penyerangan petugas.
Setelah peristiwa itu terjadi, puluhan orang dari SMB akhirnya ditangkap dan wilayah mereka dirusak. Selain ditangkap, orang-orang SMB juga disiksa oleh para aparat tersebut.
Penangkapan itulah yang menurut YLBHI menjadi adanya dugaan pelanggaran HAM karena SBM langsung dituduh dengan berbagai narasi yang terus menyudutkan SBM.
Narasi itu di antaranya berasal dari kepolisian yang menyatakan bahwa SMB yang diprovokatori oleh Muslim bukanlah kelompok tani, melainkan kriminal bersenjata hang melakukan penipuan kepada masyarakat.
Penipuan yang dimaksud adalah dengan menduduki lahan PT WKS dan melakukan jual beli lahan kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.