Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Temukan 5 Dugaan Pelanggaran HAM soal Penangkapan Warga SMB di Jambi

Kompas.com - 05/08/2019, 13:15 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan dugaan pelanggaran HAM terhadap kasus penangkapan pada kelompok masyarakat Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi.

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran HAM tersebut setelah turun ke lapangan dan melakukan investigasi.

Berikut adalah dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh YLBHI:

1. Ratusan orang ditangkap sewenang-wenang oleh ratusan anggota Polri dan TNI pada tanggal 18 Juli dan 19 Juli 2019 tanpa surat tugas, tanpa surat perintah penangkapan, tanpa pernah dipanggil secara sah menurut hukum;

2. Anggota SMB setelah ditangkap tidak dibawa ke kantor Kepolisian tetapi diduga bawa ke kantor perusahaan dan sempat ditahan di kantor Perusahaan Wira Karya Sakti (WKS) milik Sinar Mas Group yang selama ini berkonflik dengan petani;

3. Telah terjadi penyiksaaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terhadap ratusan orang-orang SMB;

4. Telah terjadi pembakaran kantor SMB, pembongkaran pondok-pondok ribuan anggota SMB, pengrusakan fasilitas sosial yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat SMB berupa rumah ibadah (1 buah musholla, 2 buah gereja, pondasi masjid yang sudah mulai dibangun), sekolah TK, fondasi bangunan SMP hingga SMA. Rumah-rumah warga dibakar, kendaraan hilang tanpa surat penyitaan ada pula mobil warga yang dibakar;

5. Adanya larangan terhadap keluarga maupun pihak luar untuk bertemu dengan tersangka.

Era menambahkan, sampai laporan tersebut diturunkan, keluarga dilarang bertemu dengan tersangka.

YLBHI, kata Eka, bahkan memutuskan untuk mendatangi Polda Jambi pada 25 Juli 2019 dan bertemu dengan Direskrimum Polda Jambi. Namun dilarang menemui tersangka dengan alasan bukan keluarga.

Tidak hanya itu, Eka menuturkan, polisi menangkap ratusan orang tetapi hanya merilis 59 orang.

"Ada rentang waktu antara kejadian penganiayaan TNI yang dituduhkan dengan peristiwa penangkapannya sendiri," kata dia.

Baca juga: YLBHI Desak Komnas HAM Turun Tangan soal Penangkapan SMB di Jambi

Penangkapan pelaku penganiyaan terhadap TNI terjadi pada 13 Juli dan penangkapan pada 18-19 Juli 2019 tanpa surat penangkapan atau surat perintah penyitaan dari pengadilan.

"Orang-orang ini banyak dari mereka yang ditangkap sewenang-wenang, dipulangkan paksa ke kampung halaman masing-masing tanpa harta benda, tanpa diberi kesempatan memperjuangkan hak-haknya," terang dia.

YLBHI juga mempertanyakan hubungan antara kasus penganiayaan dengan pembakaran lahan.

Eka menilai terdapat suatu kepentingan di balik penangkapan orang-orang SBM tersebut.

"Kami lihat, penangkapan ke petani ini hanya alat untuk bagaimana lahan dikosongkan dan petani diusir," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com