Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Respons Komnas HAM soal Dugaan Pelanggaran HAM Warga SMB di Jambi

Kompas.com - 05/08/2019, 14:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, akan melaporkan terlebih dahulu kepada Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara (Irwasum) soal dugaan pelanggaran HAM terhadap kelompok masyarakat Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi.

Langkah tersebut harus dilakukan agar mereka yang sudah ditangkap bisa diakses oleh Komnas HAM. 

Pasalnya, berdasarkan laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mereka yang sudah menjadi tersangka dan di penjara tidak bisa diakses oleh orang luar, termasuk keluarganya sendiri.

"Kita harus ajukan dulu ke Irwasum. Harapan kita ini adalah langkah yang dapat dilakukan untuk membuka akses Komnas masuk ke tahanan," ujar Ahmad saat menerima audiensi dari YLBHI dan KontraS, Senin (5/8/2019).

Baca juga: YLBHI Temukan 5 Dugaan Pelanggaran HAM soal Penangkapan Warga SMB di Jambi

Menurut dia, dengan mendapatkan izin dari Irwasum, maka pihaknya bisa dengan mudah mengakses ke tahanan.

Beberapa hal bisa lebih mudah didapatkan seperti nama-nama yang diadukan hingga kemungkinan dugaan orang hilang.

"Sehingga terverifikasi semua. Dengan pegangan Irwasum, kita bisa masuk dan verifikasi," kata dia.

Ahmad mengatakan, dalam kasus ini, hal yang harus pertama diselesaikan adalah keterlibatan polisi dari konflik lahan.

Baca juga: YLBHI Desak Komnas HAM Turun Tangan soal Penangkapan SMB di Jambi

Menurut dia, laporan tentang kasus ini harus masuk ke Irwasum terlebih dahulu agar mereka melalukan tindakan ke lokasi kejadian.

"Karena pengalaman kami dulu, kalau tidak ada tekanan, Mabes Polri tidak mau selidiki," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, keterlibatan aparat polisi harus diredakan terlebih dahulu baru disusul dengan penyelesaian masalah agrarianya. Sebab jika tidak, kata dia, maka nantinya SMB bisa kalah.

Baca juga: Petugas Bongkar Paksa Markas Komplotan SMB di Jambi

Adapun persoalan SMB muncul setelah video kekerasan yang dilakukan anggota kelompok tersebut terhadap petugas TNI dan Polri pada 13 Juli lalu.

Pada awalnya, peristiwa tersebut disebabkan oleh kebakaran hutan seluas 10 hektare di dua lokasi pada Jumat (12/7/2019) yang langsung dipadamkan agar kebakaran tak meluas.

Namun keesokan harinya, puluhan orang yang diduga dari kelompok SMB memasuki kawasan hutan Distrik VIII yang dikelola PT Wirakarya Sakti (WKS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Baca juga: Polri Beberkan Kronologis Penyerangan SMB di Jambi

Anggota satgas dari TNI dan Polri yang bertugas mencegah mereka karena dikhawatirkan akan melakukan pembakaran hutan lagi yang akhrinya berujung pada penyerangan petugas.

Setelah peristiwa itu terjadi, puluhan orang dari SMB akhirnya ditangkap dan wilayah mereka dirusak. Selain ditangkap, orang-orang SMB juga disiksa oleh para aparat tersebut.

Penangkapan itulah yang menurut YLBHI menjadi adanya dugaan pelanggaran HAM karena SBM langsung dituduh dengan berbagai narasi yang terus menyudutkan SMB.

Baca juga: Polisi Tangkap Suami-Istri Tersangka Provokator Penganiayaan dan Perusakan di Jambi

Antara lain adalah narasi dari kepolisian bahwa SMB yang diprovokatori oleh Muslim bukanlah kelompok tani, melainkan kriminal bersenjata hang melakukan penipuan kepada masyarakat.

Penipuan yang dimaksud adalah dengan menduduki lahan PT WKS dan melakukan jual beli lahan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com