Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Desak Komnas HAM Turun Tangan soal Penangkapan SMB di Jambi

Kompas.com - 05/08/2019, 12:57 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan atas kasus penangkapan puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari saat audiensi dengan Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

YLBHI, kata dia, sudah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM sejak 20 Juli 2019. Pengaduan dilakukan sebelum YLBHI turun ke lapangan untuk melihat apa yang terjadi.

"Kami berharap Komnas HAM agar segera turun ke lapangan, karena semakin lama Komnas HAM tidak turun maka semakin pelanggaran HAM ini terus lanjut," ujar Era.

Baca juga: Polri Beberkan Kronologis Penyerangan SMB di Jambi

Ia mengatakan, apabila Komnas HAM turun lebih cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut, maka tidak akan ada aksi pembersihan yang terjadi di daerah tersebut.

Pembersihan yang dimaksud adalah pembakaran kantor SMB, pembongkaran pondok-pondok ribuan anggota SMB, dan perusakan fasilitas sosial yang dibangun secara swadaya mulai dari tempat ibadah hingga sekolah yang dilakukan oleh aparat bersenjata, yakni TNI dan polisi.

Selain itu, rumah-rumah dan kendaraan warga juga dibakar hingga kendaraan yang hilang tanpa surat penyitaan.

"Dengan adanya fakta ini, Komnas HAM diharapkan membentuk tim keja cepat untuk cek fakta dan turun ke lapangan," kata Era.

"Kami berharap Komnas HAM segera turun karena semakin lama semakin hilang buktinya. Penundaan keadilan kan ketidakadilan itu sendiri jadi Komnas HAM harus turun dalam minggu ini karena semakin lama ditunda, pelanggaran makin terus berlangsung," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pimpinan dan Puluhan Anggota Kelompok SMB di Jambi

Adapun, persoalan SMB ini muncul setelah video kekerasan yang dilakukan anggota kelompok tersebut terhadap petugas TNI dan Polri pada 13 Juli lalu mengemuka.

Awalnya, peristiwa tersebut disebabkan oleh kebakaran hutan seluas 10 hektare di dua lokasi pada Jumat (12/7/2019) yang langsung dipadamkan agar kebakaran tak meluas.

Namun, keesokan harinya, puluhan orang yang diduga dari kelompok SMB memasuki kawasan hutan Distrik VIII yang dikelola PT Wirakarya Sakti (WKS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Anggota TNI dan Polri yang bertugas mencegah mereka karena dikhawatirkan akan melakukan pembakaran hutan lagi yang akhirnya berujung pada penyerangan petugas.

Setelah peristiwa itu terjadi, puluhan orang dari SMB akhirnya ditangkap dan wilayah mereka dirusak. Selain ditangkap, orang-orang SMB juga disiksa oleh para aparat yang menangkapnya.

Penangkapan itulah yang menurut YLBHI menjadi dugaan pelanggaran HAM karena SMB langsung dituduh dengan berbagai narasi yang terus menyudutkan.

Antara lain adalah narasi dari kepolisian bahwa SMB yang diprovokatori oleh Muslim bukanlah kelompok tani, melainkan kriminal bersenjata yang melakukan penipuan kepada masyarakat.

Penipuan yang dimaksud adalah dengan menduduki lahan PT WKS dan melakukan jual beli lahan kepada masyarakat.

"Hal tersebut efektif membungkam SMB sehingga tudan ada seorang pun yang berani mengungkap peristiwa kekerasan yang mereka alami," tutur Era.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com