JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengimbau masyarakat untuk tidak memilih kepala daerah yang punya rekam jejak sebagai narapidana korupsi.
Hal ini disampaikan berkaca dari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah terjerat korupsi namun terpilih lagi sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.
"Pasti sangat setuju (dengan KPK), itu kan sejalan dengan apa yang dulu kita usung," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Pramono mengatakan, pihaknya justru sudah selangkah lebih maju dengan KPK.
Baca juga: Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Jika KPK baru menyampaikan imbauan, KPU sebelumnya sudah pernah membuat regulasi yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.
Larangan ini sempat dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, namun kemudian dicabut karena putusan MA memerintahkan agar eks koruptor tetap bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
"Kalau KPK baru mengimbau, KPU malah sudah melangkah lebih jauh menyusun peraturan yang melarang mantan napi koruptor mencalonkan dalam pileg kemarin," kata Pramono.
Pramono menambahkan, kasus Bupati Kudus adalah perwujudan kekhawatiran KPU atas tidak adanya aturan yang melarang eks koruptor kembali ke kontestasi politik.
Sebab, menurut dia, tidak seharusnya orang yang pernah disanksi pidana korupsi mendapat amanat rakyat lagi.
"Orang-orang yang pernah dijatuhi pidana korupsi itu nyatanya ada juga terbukti kembali melakukan itu. KPU berada dalam posisi di mana orang yang pernah punya pengalaman korupsi tidak diberi amanat kembali," katanya.
Baca juga: Profil Bupati Kudus yang Ditangkap KPK: Dua Kali Jadi Bupati hingga Pernah Dipenjara karena Korupsi
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Tamzil pernah ditahan karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Tamzil yang bebas pada 2015 kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih. Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.