JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyebutkan akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas dikabulkannya kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).
"Putusannya kita belum kaji, nanti kalau sudah ya kita akan lihat upaya hukumnya apa. Misalnya PK (peninjauan kembali), rasa-rasa sih upaya hukum yang bisa dilakukan ya PK," ujar Alex saat ditemui sesuai tes capim KPK di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA atas Syafruddin Temenggung
Alex menambahkan, KPK akan mengkaji alasan MA yang membuat Syafruddin bebas dari jeratan hukum. Namun demikian, lanjutnya, KPK sebenarnya lebih fokus pada penanganan perkara BLBI.
"Kita dalami putusanya kenapa Syafruddin bisa bebas. Namun, kita lebih fokus terkait perkara BLBI yang menyangkut Sjamsul Nursalim," tuturnya.
Seperti diketahui, MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
Baca juga: Syafruddin Temenggung Habiskan Waktu di Tahanan dengan Menulis Buku..
Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan. Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam putusan kasasi itu tidak bulat. Sebab, ada dissenting opinion di dalamnya.
Baca juga: Fakta Putusan Bebas MA terhadap Syafruddin Temenggung...
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).
"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," sambungnya.
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).