JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menemukan adanya transaksi online pada PT Jasa Karunia Investindo (JKI) yang mendistribusikan obat palsu dengan modus dikemas ulang.
Direktur PT JKI yang berinisial AFAP (52) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri di Semarang, Jawa Tengah, pada 8 Juli 2019. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada transaksi-transaksi pendistribusian maupun transaksi-transaksi pembayaran melalui jalur internet," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditemui di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Awas Obat Palsu! Ini Cara Menghindarinya
Oleh karena itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dilibatkan dalam investigasi tersebut.
Mereka akan menelusuri distribusi obat palsu tersebut melalui pembelian online dan aliran dananya. Tak menutup kemungkinan, jumlah apotek yang menjadi langganan PT JKI akan bertambah.
"Kalau misalnya nanti sudah diketahui, maka nanti tak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah apotek-apotek yang menerima obat tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Kapolri Anggap Peredaran Vaksin dan Obat Palsu Bukan Masalah Enteng
Untuk saat ini, mereka mencatat terdapat 197 apotek yang menjadi langganan PT JKI. Dedi mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap apotek yang sebagian besar berlokasi di Jawa Tengah.
Mereka juga masih memintai keterangan enam orang pegawai yang dipekerjakan di pabrik pemalsuan obat tersebut. Keenam orang tersebut masih berstatus saksi.
Saat menjalankan aksinya, tersangka mengemas ulang obat generik menjadi obat paten. Obat generik adalah obat yang diproduksi dengan menyalin formula obat paten atau obat originator.
Baca juga: Keuntungan Investasi Obat Palsu Disebut Lebih Besar dari Bisnis Narkoba
Pelaku mengubah obat-obatan subsidi pemerintah untuk pasien penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seolah-olah menjadi obat non-subsidi, yang harganya lebih tinggi.
AFAP mengemas ulang obat dengan bahan baku dari obat generik, obat yang diduga palsu, hingga obat yang sudah kedaluwarsa.
Pengemasan ulang juga mencakup hingga kapsul, kemasan, dan pemalsuan tanggal kedaluwarsa.
Baca juga: Kasus Obat Palsu, Keterlibatan Dokter Terungkap
Bahan baku obat didapat tersangka dari perusahaannya sendiri, apotek di wilayah Semarang, dan sebuah toko di daerah Pancoran. Tersangka sudah melakukan aksinya selama tiga tahun.
Selain obat yang dikemas ulang, AFAP juga mendistribusikan obat resmi untuk menutupi kegiatan ilegalnya.
Dari tersangka, polisi menyita mesin press, mesin kompresor, mesin vakum, mesin capsule printer, sejumlah alat produksi lainnya, bahan pembuat obat, serta bahan pendukung lainnya.
Tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan/atau huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.