Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Transaksi Online Jadi Pintu Polri Ungkap Distribusi Obat Palsu PT JKI

Kompas.com - 25/07/2019, 18:21 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menemukan adanya transaksi online pada PT Jasa Karunia Investindo (JKI) yang mendistribusikan obat palsu dengan modus dikemas ulang.

Direktur PT JKI yang berinisial AFAP (52) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri di Semarang, Jawa Tengah, pada 8 Juli 2019. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada transaksi-transaksi pendistribusian maupun transaksi-transaksi pembayaran melalui jalur internet," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditemui di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Awas Obat Palsu! Ini Cara Menghindarinya

Oleh karena itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dilibatkan dalam investigasi tersebut.

Mereka akan menelusuri distribusi obat palsu tersebut melalui pembelian online dan aliran dananya. Tak menutup kemungkinan, jumlah apotek yang menjadi langganan PT JKI akan bertambah.

"Kalau misalnya nanti sudah diketahui, maka nanti tak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah apotek-apotek yang menerima obat tersebut," ungkapnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Kapolri Anggap Peredaran Vaksin dan Obat Palsu Bukan Masalah Enteng

 

Untuk saat ini, mereka mencatat terdapat 197 apotek yang menjadi langganan PT JKI. Dedi mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap apotek yang sebagian besar berlokasi di Jawa Tengah.

Mereka juga masih memintai keterangan enam orang pegawai yang dipekerjakan di pabrik pemalsuan obat tersebut. Keenam orang tersebut masih berstatus saksi.

Saat menjalankan aksinya, tersangka mengemas ulang obat generik menjadi obat paten. Obat generik adalah obat yang diproduksi dengan menyalin formula obat paten atau obat originator.

Baca juga: Keuntungan Investasi Obat Palsu Disebut Lebih Besar dari Bisnis Narkoba

Pelaku mengubah obat-obatan subsidi pemerintah untuk pasien penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seolah-olah menjadi obat non-subsidi, yang harganya lebih tinggi.

AFAP mengemas ulang obat dengan bahan baku dari obat generik, obat yang diduga palsu, hingga obat yang sudah kedaluwarsa.

Pengemasan ulang juga mencakup hingga kapsul, kemasan, dan pemalsuan tanggal kedaluwarsa.

Baca juga: Kasus Obat Palsu, Keterlibatan Dokter Terungkap

Bahan baku obat didapat tersangka dari perusahaannya sendiri, apotek di wilayah Semarang, dan sebuah toko di daerah Pancoran. Tersangka sudah melakukan aksinya selama tiga tahun.

Selain obat yang dikemas ulang, AFAP juga mendistribusikan obat resmi untuk menutupi kegiatan ilegalnya.

Dari tersangka, polisi menyita mesin press, mesin kompresor, mesin vakum, mesin capsule printer, sejumlah alat produksi lainnya, bahan pembuat obat, serta bahan pendukung lainnya.

Tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan/atau huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kompas TV Mungkin sebagian dari Anda belum menyadari bahwa obat palsu maupun obat rekondisi tersebar di sekitar kita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com