Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Pekan Ini, Amnesti untuk Baiq Nuril Berproses di DPR

Kompas.com - 22/07/2019, 07:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membacakan surat presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dalam rapat paripurna pada Selasa (16/7/2019) lalu.

Dalam surat itu, Presiden menilai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril, mendapat simpati dari masyarakat. Sebab, hukuman itu dinilai bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Presiden Jokowi pun berharap DPR segera memberikan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

Surat Jokowi telah dibahas dalam rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) DPR. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pembahasan pemberian amnesti diserahkan Komisi III yang membidangi hukum.

Hasil pembahasan diharapkan selesai paling lambat sebelum masa reses DPR 26 Juli 2019.

"Insya Allah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019 sehingga nanti harus diputuskan dalam rapat paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tersebut," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...

Berproses

Pemberian amnesti untuk Baiq Nuril kini berproses di DPR, terutama Komisi III. Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik Suryani mengatakan, kemungkinan pembahasan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril akan dibahas pada 24 Juli 2019.

"Belum hari ini, kemungkinan tanggal 24," kata Erma saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

Lalu, apa yang menjadi pertimbangan Komisi III dalam membahas amnesti tersebut?

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan, dalam membahas pemberian amnesti pihaknya harus mengkaji fakta-fakta yang terungkap dalam kasus Baiq Nuril.

Komisi III juga harus mempelajari Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan dalam kasus tersebut.

Selain itu, Komisi III akan melihat lagi pertimbangan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Terakhir suara-suara keadilan yang disuarakan hak sipil itu harus dipertimbangkan juga ya. Di samping juga DPR juga ada melihat apakah ini justru amnesti berhak digunakan atau tidak untuk kasus ini," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Hasil Rapat Bamus, Pertimbangan Permohonan Amnesti Baiq Nuril Dibahas di Komisi III

Baiq Nuril dan Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019)KOMPAS.com/Haryantipuspasari Baiq Nuril dan Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019)
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai tak ada kesulitan bagi DPR dalam membahas pertimbangan amnesti tersebut.

Ia mengatakan, DPR melalui Komisi III pasti dapat memahami bahwa konstruksi hukum dalam kasus Baiq Nuril keliru, sehingga menjadikan Baiq sebagai terdakwa. Padahal, ibu dari tiga orang anak itu adalah korban pelecehan seksual secara verbal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com