JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip disebut mendapatkan beragam hadiah termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp595,855 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
"Terdakwa Bernard Hanafi Kalalo memberikan uang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp 595,855 juta kepada Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Nanang Suryadi dalam sidang pembacaan surat dakwaan untuk Bernard, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (19/7/2019), dikutip dari Antara.
Baca juga: Mengaku Tak Terima Suap, Bupati Talaud Merasa Alami Pembunuhan Karakter
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo TA 2019.
Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 32 juta, dan tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta.
Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta sehingga totalnya mencapai Rp 595,855 juta.
Baca juga: Hari Ini, Bupati Talaud Non-aktif Sri Wahyumi Berulang Tahun di Tahanan KPK
Atas perbuatannya, Bernard didakwakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Atas dakwaan tersebut, Bernard tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Juli 2019 dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi. Total saksi yang akan dihadirkan oleh JPU ada 15 orang.