JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan, Nurkholis mengatakan, lampiran di laporan hasil investigasi TGPF mencapai 2.700 halaman.
Lampiran itu terdiri dari hasil wawancara dan data penyidikan terdahulu yang dilakukan Polri, Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman.
Nurkholis menjelaskan, TGPF menyusun tiga laporan. Pertama, laporan induk yang terdiri dari laporan utama setebal 170 halaman.
"Berikutnya lampiran, hasil wawancara wawancara saksi-saksi, baik saksi yang sudah diperiksa tim terdahulu maupun saksi yang kami wawancarai sebagai tambahan. Kemudian data-data lain yang dianggap perlu yang kami copy dari penyidikan terdahulu. Jumlah halaman kurang lebih terdokumentasi 2.700 halaman," kata Nurkholis saat konferensi pers publikasi laporan TGPF Novel di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: TGPF: Serangan Tidak untuk Membunuh Novel, tetapi Membuatnya Menderita
Laporan tersebut sudah disampikan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebagai pejabat yang menandatangani SK TGPF.
Laporan kedua adalah resume tim yang berjumlah 17 halaman yang juga sudah diserahkan kepada Kapolri. Laporan ketiga adalah cetakan siaran pers.
TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor, pada 11 April 2017.
Baca juga: TGPF Rekomendasikan Kapolri Dalami 6 Kasus High Profile yang Ditangani Novel
Saat itu, Novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah menjalankan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Cairan itu tepat mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi.
Novel juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya. Hingga kini, kasus tersebut belum terungkap dan polisi juga belum menetapkan tersangka.