Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/07/2019, 17:44 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2019).

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2019) sore.

Baca juga: Jaksa KPK: Harus Dipastikan Tak Ada Lagi Intervensi Politik di Kemenag

Menurut jaksa, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, dan terdakwa sebagai justice collaborator terkait pihak-pihak lainnya.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa menilai Muafaq terbukti menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy atau Romy.

Baca juga: Jaksa KPK: Seharusnya Kemenag Jadi Pemimpin dalam Penerapan Ajaran Agama, Akhlak dan Moral

Muafaq terbukti menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy secara bertahap dalam periode Januari hingga 15 Maret 2019.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mampu memengaruhi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.

Baca juga: Terdakwa Haris Merasa Romahurmuziy Bisa Singkirkan Rival dalam Seleksi Jabatan di Kemenag

Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag.

Menurut jaksa, atas permintaan itu, Romy pun menyanggupinya.

Muafaq dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Terdakwa Kepala Nonaktif Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi mengungkapkan pernah meberikan uang Rp 50 juta rupiah kepada Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Dalam keterangannya di pengadilan Muafaq menyampaikan uang tersebut ditaruh di dalam tas dan diserahkan kepada Romy saat bertemu di Hotel Bumi pada Maret lalu. Muafaq juga menyebut Romy telah menerima uang tersebut lalu menitipkannya pada ajudan. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih sudah membantu proses pencalonan dirinya karena telah terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. #SuapJabatanKemenag #Romahurmuziy
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com