JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya memimpin dalam penerapan ajaran agama, akhlak dan moral.
Jaksa Basir menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Kemenag nonaktif Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi menjadi cerminan tersendiri atas kondisi pengelolaan mutasi dan promosi jabatan di Kemenag.
Hal itu disampaikan jaksa Basir saat membacakan bagian pendahuluan surat tuntutan terhadap terdakwa Muafaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
"Terdakwa mempunyai kewajiban lebih dibandingkan warga negara lainnya. Karena seharusnya Kementerian Agama menjadi leading sector dalam penerapan ajaran agama, akhlak dan moral dalam kehidupan sehari-hari," kata jaksa Basir, Rabu sore.
Baca juga: Terdakwa Haris Merasa Romahurmuziy Bisa Singkirkan Rival dalam Seleksi Jabatan di Kemenag
Penerapan itu termasuk dalam urusan mendapatkan atau menjalankan suatu jabatan.
Jaksa Basir menyebutkan, perkara yang menjerat Muafaq patut menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa untuk mendapatkan suatu jabatan, tidak perlu melakukan tindakan tercela atau melawan hukum.
"Karena pada dasarnya jabatan adalah amanah, sehingga hanya orang-orang amanah sajalah yang mendapatkan kesempatan," kata jaksa Basir.
Baca juga: Khofifah Merasa Tak Pernah Rekomendasikan Haris Hasanuddin Jadi Calon Kakanwil Kemenag
Para pengambil kebijakan di Kemenag juga diharapkan memperbaiki pengelolaan sumber daya manusia (SDM), agar kejadian serupa tak terulang lagi.
"Harus dipastikan tidak ada lagi intervensi politik dalam pengelolaan di ranah Kementerian Agama, demikian para birokrat seperti terdakwa seyogyanya menolak segala bentuk intervensi politik dalam menjalanlan tugasnya serta tidak memberikan segala bentuk imbalan apa pun," kata dia.
Dalam kasus ini, Muafaq didakwa menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebesar Rp 91,4 juta.
Baca juga: Khofifah Akan Bersaksi dalam Sidang Kasus Suap Jabatan di Kemenag
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.
Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya.
Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag. Menurut jaksa, atas permintaan itu, Romy menyanggupinya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.