Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/07/2019, 16:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya memimpin dalam penerapan ajaran agama, akhlak dan moral.

Jaksa Basir menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Kemenag nonaktif Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi menjadi cerminan tersendiri atas kondisi pengelolaan mutasi dan promosi jabatan di Kemenag.

Hal itu disampaikan jaksa Basir saat membacakan bagian pendahuluan surat tuntutan terhadap terdakwa Muafaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

"Terdakwa mempunyai kewajiban lebih dibandingkan warga negara lainnya. Karena seharusnya Kementerian Agama menjadi leading sector dalam penerapan ajaran agama, akhlak dan moral dalam kehidupan sehari-hari," kata jaksa Basir, Rabu sore.

Baca juga: Terdakwa Haris Merasa Romahurmuziy Bisa Singkirkan Rival dalam Seleksi Jabatan di Kemenag

Penerapan itu termasuk dalam urusan mendapatkan atau menjalankan suatu jabatan.

Jaksa Basir menyebutkan, perkara yang menjerat Muafaq patut menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa untuk mendapatkan suatu jabatan, tidak perlu melakukan tindakan tercela atau melawan hukum.

"Karena pada dasarnya jabatan adalah amanah, sehingga hanya orang-orang amanah sajalah yang mendapatkan kesempatan," kata jaksa Basir.

Baca juga: Khofifah Merasa Tak Pernah Rekomendasikan Haris Hasanuddin Jadi Calon Kakanwil Kemenag

Para pengambil kebijakan di Kemenag juga diharapkan memperbaiki pengelolaan sumber daya manusia (SDM), agar kejadian serupa tak terulang lagi.

"Harus dipastikan tidak ada lagi intervensi politik dalam pengelolaan di ranah Kementerian Agama, demikian para birokrat seperti terdakwa seyogyanya menolak segala bentuk intervensi politik dalam menjalanlan tugasnya serta tidak memberikan segala bentuk imbalan apa pun," kata dia.

Dalam kasus ini, Muafaq didakwa menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebesar Rp 91,4 juta.

Baca juga: Khofifah Akan Bersaksi dalam Sidang Kasus Suap Jabatan di Kemenag

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.

Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya.

Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag. Menurut jaksa, atas permintaan itu, Romy menyanggupinya.

Kompas TV Terdakwa Kepala Nonaktif Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi mengungkapkan pernah meberikan uang Rp 50 juta rupiah kepada Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Dalam keterangannya di pengadilan Muafaq menyampaikan uang tersebut ditaruh di dalam tas dan diserahkan kepada Romy saat bertemu di Hotel Bumi pada Maret lalu. Muafaq juga menyebut Romy telah menerima uang tersebut lalu menitipkannya pada ajudan. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih sudah membantu proses pencalonan dirinya karena telah terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. #SuapJabatanKemenag #Romahurmuziy
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com