Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK: Harus Dipastikan Tak Ada Lagi Intervensi Politik di Kemenag

Kompas.com - 17/07/2019, 17:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir mengatakan, jajaran Kementerian Agama (Kemenag) harus memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Termasuk dalam urusan mutasi dan promosi jabatan.

Hal itu disampaikan jaksa Basir saat membacakan bagian pendahuluan surat tuntutan terhadap terdakwa Kepala Kantor Kemenag nonaktif Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Muafaq merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Harus dipastikan tidak ada lagi intervensi politik dalam pengelolaan di ranah Kementerian Agama. Demikian para birokrat seperti terdakwa seyogyanya menolak segala bentuk intervensi politik dalam menjalankan tugasnya serta tidak memberikan segala bentuk imbalan apa pun," kata jaksa Basir.

Baca juga: Jaksa KPK: Seharusnya Kemenag Jadi Pemimpin dalam Penerapan Ajaran Agama, Akhlak dan Moral

Jaksa menganggap, kasus dugaan suap yang menjerat Muafaq Wirahadi menjadi cerminan tersendiri atas kondisi pengelolaan mutasi dan promosi jabatan di Kemenag.

"Meskipun imbalan dibungkus dengan alasan apa pun namun ketika diiringi niat jahat, maka yang bathil tetaplah bathil meski pun dibungkus dengan alasan bisyaroh atau alasan lainnya. Karena pada dasarnya tidak akan tercampur antara hak dan yang bathil," kata jaksa Basir.

Jaksa juga memandang, Kemenag sepatutnya menjadi leading sector dalam penerapan ajaran agama, akhlak dan moral dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk dalam urusan mendapatkan atau menjalankan suatu jabatan.

"Bahwa untuk mendapatkan suatu jabatan tidaklah perlu melakukan tindakan tercela atau melawan hukum karena pada dasarnya jabatan adalah amanah, sehingga hanya orang-orang amanah sajalah yang mendapatkan kesempatan," kata jaksa Basir.

Baca juga: Duduk Perkara Viral Nama Kepala Kantor Kemenag Adalah Sosok Non-Muslim

Dalam kasus ini, Muafaq didakwa menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebesar Rp 91,4 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.

Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya.

Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag. Menurut jaksa, atas permintaan itu, Romy menyanggupinya.

Kompas TV Dalam persidangan Hari ini (3/7), ajudan Menteri Agama Lukman Hakim saifuddin, Herry Purwanto mengakui pernah dititipi uang sepuluh juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin untuk Menag. Herry menyebut tidak langsung melaporkan ke LukmanLantaran Lukman tengah berada di dalam rumah yang berada di lingkungan Ponpes Tebu Ireng.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com