Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2019) sore.
Menurut jaksa, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, dan terdakwa sebagai justice collaborator terkait pihak-pihak lainnya.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa menilai Muafaq terbukti menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy atau Romy.
Muafaq terbukti menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy secara bertahap dalam periode Januari hingga 15 Maret 2019.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mampu memengaruhi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.
Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag.
Menurut jaksa, atas permintaan itu, Romy pun menyanggupinya.
Muafaq dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/17440541/kepala-kantor-kemenag-gresik-nonaktif-muafaq-wirahadi-dituntut2-tahun