Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Sidang Pendahuluan, MK Periksa 59 Gugatan Pileg

Kompas.com - 12/07/2019, 09:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 pada Jumat (12/7/2019). Total ada 59 perkara yang akan disidangkan.

Hari ini merupakan sidang terakhir dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon, sebelum kemudian melangkah ke persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara.

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Majelis Hakim MK Aswanto saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat

Sidang dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel terdiri dari tiga orang Majelis Hakim.

Panel 1 bakal memeriksa 17 perkara yang berasal dari tiga provinsi, yaitu Provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, dan Riau

Khusus Jambi, terdapat tujuh perkara yang dimohonkan partai. Dari Bangka Belitung ada empat perkara yang juga dimohonkan partai. Sedangkan dari Riau ada enam perkara yang seluruhnya dimohonkan partai.

Baca juga: Hakim MK Tegur Pengacara Demokrat Gara-gara Pakai Istilah Ini...

Panel 2 memeriksa 23 perkara yang meliputi empat provinsi, yaitu Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Bengkulu, dan Riau.

Rinciannya, 12 perkara dari Sumatra Selatan dimohonkan partai, enam perkara dari Kalimantan Tengah meliputi empat perkara yang dimohonkan partai dan dua perkara perorangan.

Empat perkara dari Bengkulu, terdiri dari tiga perkara partai dan satu perorangan. Sedangkan Riau hanya ada satu perkara yang dimohonkan partai.

Terakhir, Panel 3 memeriksa 19 perkara dari tiga provinsi yaitu Kalimantan Barat, Nusa Tenggara barat dan Kalimantan Selatan.

Dari Kalimantan Barat, ada tujuh perkara yang dimohonkan partai. Dari Nusa Tenggara Barat ada sembilan perkara yang terdiri dari tujuh perkara dimohonkan partai, satu perkara dimohonkan perorangan, dan satu perkara dimohonkan calon anggota DPD.

Sedangkan, Kalimantan Selatan ada tiga permohonan yang dimohonkan partai

Setelah sidang pendahuluan selesai, akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pada 15-30 Juli 2019. Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan hasil sengketa pada 6-9 Agustus 2019.

Baca juga: Kalimatnya Dipotong, Hakim MK Ancam Keluarkan Kuasa Hukum Golkar dari Ruang Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com