JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia lstania mengatakan, pihaknya mendukung presiden Joko Widodo memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.
"LPSK mendukung apa pun upaya tersebut, salah satu upaya yang dimungkinkan untuk didorong adalah pemberian amnesti," kata Livia di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Perjalanan Panjang Baiq Nuril Mencari Keadilan...
Livia berpendapat bahwa momentum kasus Baiq Nuril dapat menjadi salah satu alasan untuk pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Dengan demikian, pelaku kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik dapat terjerat pidana.
Selanjutnya, Livia berharap Baiq mendapatkan keadilan substantif karena Baiq masih dalam perlindungan LPSK untuk mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikososial.
Adapun Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Baca juga: MA dalam Perkara Baiq Nuril, Dituduh Malaadministrasi hingga Beri Masukan Amnesti
Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Baiq Nuril dianggap terbukti merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, HM. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar HM malu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.