Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun Pendapat Hukum soal Baiq Nuril, Tim Pakar Serahkan Hasilnya ke Jokowi Pekan Ini

Kompas.com - 09/07/2019, 12:38 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa ia bersama sejumlah pakar hukum lainnya sedang membantu Kementerian Hukum dan HAM menyusun pendapat hukum soal Baiq Nuril.

Hal itu terkait rencana pemberian amnesti bagi Baiq Nuril yang menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.

"Kita sekarang diminta menyusun alasan-alasan filosofis, yuridis, sosiologis, agar segera Baiq Nuril diberikan amnesti oleh Presiden dengan melihat pertimbangan DPR. Jadi DPR ketika memberikan pertimbangan sudah jelas clear ini haknya Baiq Nuril mendapatkan amnesti," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: LPSK Dukung Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Feri juga menanggapi pernyataan pihak Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa perkara yang diadili dan telah diputus oleh MA terkait dengan Undang-Undang ITE mengenai penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan.

Dalam kasus yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE karena terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.

Sementara itu, terkait dengan perkara pelecehan seksual yang dipermasalahkan banyak pihak, MA menyatakan bahwa perkara itu memang sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, tetapi berkas perkara pelecehan seksual itu belum diserahkan kepada pengadilan.

"Itu yang kita lihat bahwa aneh sekali ya, substansi kasusnya kan tindakan seksual lalu kok kemudian alat bukti yang diperoleh Baiq Nuril karena dalam keadaan terdesak ya, karena dilecehkan dia rekam itu yang dikatakan sebagai sebuah perbuatan pidana," kata Feri.

Padahal, lanjut Feri, Nuril sebenarnya tak berniat menyebarluaskan rekaman tersebut. Menurut dia, hal itu justru guna membantu Nuril menyelesaikan masalah pelecehan seksual tersebut.

"Dan di pengadilan kan tidak pernah dibuktikan bahwa Baiq benar-benar menyebarkan niat melakukan melecehkan seseorang. Makanya negara, publik yang melihat perkara ini merasa aneh dan janggal proses peradilannya," ujar dia.

Baca juga: MA dalam Perkara Baiq Nuril, Dituduh Malaadministrasi hingga Beri Masukan Amnesti

Oleh karena itu, Feri menyatakan, hal ini yang menjadi pertimbangan bersama tim pakar, Kemenkumham dan pihak terkait lainnya untuk mencari langkah terbaik bagi nasib Baiq Nuril.

"Kemarin sepakat ada hal yang perlu dipertimbangkan baik-baik oleh pemerintah tanpa bermaksud mengatakan MA salah melakukan putusannya, kita hanya menjelaskan perspektif publik dan pandangan hukum kita," kata Feri.

"Lalu bagaimana seharusnya pemerintah melakukan tindakan. Soal konsekuensi putusan salah itu harus yang ditanggung MA di hadapan publik saja," ucap dia lagi.

Feri memperkirakan, pendapat hukum yang disusun secara bersama-sama ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi pada pekan ini.

Adapun Baiq Nuril berencana mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah MA menolak peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan.

Kasus Baiq Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah bernama Muslim pada 2012.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com