JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menyayangkan Mahkamah Agung (MA) tidak menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam mengadili kasus Baiq Nuril.
Menurut dia, seharusnya MA menggunakan peraturan tersebut terhadap perempuan dalam segala situasi, bukan hanya sebagai korban.
"Perma ini harus digunakan baik sebagai saksi, korban, dan ketika dia duduk sebagai terdakwa artinya perma ini seharusnya dilakukan untuk segala situasi bukan hanya sebagai korban," kata Sri saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Menkumham: Kasus Baiq Nuril Menyangkut Keadilan Banyak Wanita Lainnya
Ke depan, kata dia, perlu adanya peraturan turunan agar Perma itu dapat diimplementasikan.
"Di dalam permanya cukup jelas, jadi harus ada turunan di dalam SOP-nya supaya terimplementasi peraturan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Sri mempertanyakan, apakah MA membaca dan memahami peraturan yang telah dibuat sendiri.
"Apa ya tidak cukup jeli atau barangkali memang tidak dibaca ya permanya sendiri, iya atau belum baca. Kan peraturan mereka sendiri, harusnya sudah dibaca. Kita berasumsi harus seperti UU, ketika diundangkan semua orang harus tahu," kata Sri.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung ( MA) Andi Samsan Nganro membantah tuduhan bahwa MA mengesampingkan Perma No 3 tahun 2017.
Menurut dia, dalam peraturan MA tersebut, perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang berstatus sebagai korban, saksi, dan pihak terkait.
Baca juga: Usai Bertemu Menkumham, Ini Harapan Baiq Nuril
Sementara itu, dalam kasus ini, menurut Andi, Baiq dalam posisi terdakwa, atau bukan korban.
"Dalam peraturan MA yang dimaksud dengan perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak," ujar dia.
"Nah, di dalam perkara yang kita sebutkan tadi, ini berproses yang sampai PK ditolak itu, terdakwa disini (Baiq Nuril) perempuan sebagai terdakwa bukan sebagai korban," kata Andi lagi.