Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Kasus Baiq Nuril Menyangkut Keadilan Banyak Wanita Lainnya

Kompas.com - 08/07/2019, 19:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumhamYasonna Laoly mengatakan, kasus yang dialami guru honorer asal Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril, bukan kasus kecil.

Yasonna mengatakan, kasus yang dialami Nuril merupakan kasus yang erat kaitannya dengan keadilan para perempuan di Indonesia.

"Ini adalah menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya. Rasa ketidakadilan orang yang merasa korban dikorbankan, yang seharusnya korban tapi dipidanakan," kata Yasonna usai bertemu Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.

 Baca juga: Menkumham: Kami Hargai Putusan MA, tetapi Kewenangan Presiden Akan Digunakan untuk Baiq Nuril

Yasonna berpendapat, amnesti mesti diberikan kepada Nuril supaya tidak terdapat Nuril-Nuril lainnya yang justru kena pidana saat melaporkan pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan.

"Kalau ini tidak diberikan kesempatan untuk kewenangan konstitusional amnesti kepada beliau, ada banyak mungkin ribuan wanita-wanita yang korban kekerasan seksual atau pelecehan tidak akan berani bersuara," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, masih banyak perempuan di Indonesia yang belum berani bersuara apabila menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual karena takut dipidana selayaknya yang dialami oleh Nuril.

Baca juga: Libatkan Ahli, Menkumham Susun Pendapat Hukum Terkait Amnesti Baiq Nuril

Yasonna menilai, hal itu juga disebabkan oleh adanya relasi kuasa yang membuat perempuan sebagai berada di posisi yang lebih rendah dari sang pelaku baik dari segi sosial maupun ekonomi.

"Biasanya orang-orang yang berada kekerasan seksual itu kan orang orang yang dimanfaatkan relasi kuasanya. Contoh, Bu Nuril guru honorer lawannya kepala sekolah," kata Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham melibatkan sejumlah pakar hukum dalam menyusun pendapat hukum terkait wacana pemberian amnesti kepada Nuril.

Baca juga: Menkumham Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril Segera Keluar

Seperti diketahui, Nuril berencana mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang ia ajukan.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Baca juga: Menkumham: Kita Memberi Perhatian Serius terhadap Perkara Baiq Nuril

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Kompas TV Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Baiq Nuril jadi terpidana lantaran merekam cerita berbau asusila dari kepala sekolah tempatnya bekerja. Menurut Nuril perbuatan sang kepala sekolah, bercerita mesum lewat telepon adalah pelecehan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com