Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: Jabatan Fungsional TNI Bukan di Kementerian dan Lembaga

Kompas.com - 02/07/2019, 14:35 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menyatakan, penugasan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI diatur oleh Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI.

Dengan demikian, Kemenpan RB tidak akan terlibat dalam penugasan tentara berdasarkan Perpres Jabatan Fungsional TNI.

"Ya (Perpres TNI) itu diatur berdasarkan penugasan dari Menhan sama Panglima TNI, kan itu lembaganya di sana," ujar Syafruddin ketika ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Syafruddin menjelaskan, perwira TNI yang memiliki kesempatan mendapatkan jabatan fungsional dalam Perpres TNI itu ditempatkan di lingkup khusus TNI saja.

Mereka tidak ditempatkan di kementerian maupun lembaga berdasarkan aturan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Menpan RB Minta Semua Pihak Tak Curigai Perpres Jabatan Fungsional TNI

Dalam pasal tersebut, perwira aktif TNI hanya bisa menduduki 10 kementerian dan lembaga setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Aturan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang TNI.

Adapun, berdasarkan Pasal 47 Ayat (2), "prajurit aktif hanya dapat menempati jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara,Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung".

Dengan demikian, 10 kementerian dan lembaga tersebut adalah Kemenko Polhukam, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Badan Sandi dan Siber Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Teror.

Syafruddin menegaskan bahwa jabatan fungsional dalam perpres tidak untuk menempatkan prajurit di kementerian dan lembaga.

"Jabatan fungsional dalam Perpres TNI itu bukan ditempatkan di kementerian dan lembaga, itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian, jabatan fungsional itu bukan di kementerian atau lembaga," kata Syafruddin.

Baca juga: Menpan RB Tegaskan Perpres Bukan Jalur TNI Masuk ke Instansi Sipil

Ia menuturkan, anggota TNI yang ditempatkan di kementerian maupun lembaga pun baru bisa ditempatkan setelah ada permintaan dari 10 kementerian dan lembaga.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional TNI pada akhir Juni 2019.

Dilansir dari laman resmi Setkab, dalam perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.

Pejabat fungsional TNI yang dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.

Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara, jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com