JAKARTA, KOMPAS.com — Istana Kepresidenan menegaskan terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI tak berkaitan dengan kembalinya dwifungsi ABRI ataupun kembalinya era Orde Baru.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, terbitnya perpres tersebut adalah turunan dan amanat dari UU TNI Nomor 34/2004 dan peraturan pemerintah Nomor 39/2010 yang keduanya lahir di era reformasi.
Ia menjelaskan, jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam PP Nomor 39/2010 pada bagian V Pasal 30 dan Pasal 31. Pasal itu mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat 3 diatur dengan peraturan presiden.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI, Ini Isinya
"Itulah yang sekarang baru diteken Presiden," kata Jaleswari kepada Kompas.com, Senin (1/7/2019).
"Perpres No 37/2019 sama sekali tidak ada hubungannya dengan kembalinya dwifungsi ABRI maupun Orba," katanya.
Jaleswari mengatakan, jabatan fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres tersebut harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI.
Dalam suatu satuan organisasi TNI dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.
"Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini. Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, keterampilan, dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang blm mendapatkannya selama ini," kata Jaleswari.
Jaleswari menilai mustahil perpres ini menyebabkan munculnya dwifungsi seperti di era Orde Baru. Sebab, reformasi TNI yang dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi tidak mungkin akan dikorbankan oleh institusi TNI.
"Apalagi situasi sekarang di mana semua institusi sipil, masyarakat, dan media bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," kata dia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid sebelumnya menilai, Perpres No 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu. Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).
Baca juga: Amnesty International Kritisi Perpres Jabatan Fungsional TNI
"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.
Usman mengatakan, perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara.
Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.