Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Perpres Jabatan Fungsional TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Kompas.com - 01/07/2019, 14:17 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Istana Kepresidenan menegaskan terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI tak berkaitan dengan kembalinya dwifungsi ABRI ataupun kembalinya era Orde Baru.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, terbitnya perpres tersebut adalah turunan dan amanat dari UU TNI Nomor 34/2004 dan peraturan pemerintah Nomor 39/2010 yang keduanya lahir di era reformasi.

Ia menjelaskan, jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam PP Nomor 39/2010 pada bagian V Pasal 30 dan Pasal 31. Pasal itu mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat 3 diatur dengan peraturan presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI, Ini Isinya

"Itulah yang sekarang baru diteken Presiden," kata Jaleswari kepada Kompas.com, Senin (1/7/2019).

"Perpres No 37/2019 sama sekali tidak ada hubungannya dengan kembalinya dwifungsi ABRI maupun Orba," katanya.

Jaleswari mengatakan, jabatan fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres tersebut harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI.

Dalam suatu satuan organisasi TNI dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.

"Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini. Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, keterampilan, dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang blm mendapatkannya selama ini," kata Jaleswari.

Jaleswari menilai mustahil perpres ini menyebabkan munculnya dwifungsi seperti di era Orde Baru. Sebab, reformasi TNI yang dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi tidak mungkin akan dikorbankan oleh institusi TNI.

"Apalagi situasi sekarang di mana semua institusi sipil, masyarakat, dan media bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," kata dia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid sebelumnya menilai, Perpres No 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu. Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).

Baca juga: Amnesty International Kritisi Perpres Jabatan Fungsional TNI

"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.

Usman mengatakan, perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara.

Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.

Kompas TV Anggota TNI di Makassar, Sulawesi Selatan menggelar doa dan dzikir bersama untuk almarhumah Ani Yudhoyono. Doa dan dzikir bersama ini digelar di Lapangan Kodam XIV Hasanuddin. Doa dan dzikir bersama ini dipimpin langsung oleh Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Surawahadi. Kabar meninggalnya Ani Yudhoyono membuat sejumlah anggota TNI di Makassar larut dalam duka. Surawahadi pun mengenang momen kebersamaannya dengan Ani Yudhoyono. Menurutnya Ani Yudhoyono seorang ramah dan selalu memberi motivasi serta dukungan kepada seluruh istri-istri tentara. #AniYudhoyono #RIPAniYudhoyono #KodamXIVHasanuddin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com