Salin Artikel

Menpan RB: Jabatan Fungsional TNI Bukan di Kementerian dan Lembaga

Dengan demikian, Kemenpan RB tidak akan terlibat dalam penugasan tentara berdasarkan Perpres Jabatan Fungsional TNI.

"Ya (Perpres TNI) itu diatur berdasarkan penugasan dari Menhan sama Panglima TNI, kan itu lembaganya di sana," ujar Syafruddin ketika ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Syafruddin menjelaskan, perwira TNI yang memiliki kesempatan mendapatkan jabatan fungsional dalam Perpres TNI itu ditempatkan di lingkup khusus TNI saja.

Mereka tidak ditempatkan di kementerian maupun lembaga berdasarkan aturan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam pasal tersebut, perwira aktif TNI hanya bisa menduduki 10 kementerian dan lembaga setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Aturan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang TNI.

Adapun, berdasarkan Pasal 47 Ayat (2), "prajurit aktif hanya dapat menempati jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara,Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung".

Dengan demikian, 10 kementerian dan lembaga tersebut adalah Kemenko Polhukam, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Badan Sandi dan Siber Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Teror.

Syafruddin menegaskan bahwa jabatan fungsional dalam perpres tidak untuk menempatkan prajurit di kementerian dan lembaga.

"Jabatan fungsional dalam Perpres TNI itu bukan ditempatkan di kementerian dan lembaga, itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian, jabatan fungsional itu bukan di kementerian atau lembaga," kata Syafruddin.

Ia menuturkan, anggota TNI yang ditempatkan di kementerian maupun lembaga pun baru bisa ditempatkan setelah ada permintaan dari 10 kementerian dan lembaga.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional TNI pada akhir Juni 2019.

Dilansir dari laman resmi Setkab, dalam perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.

Pejabat fungsional TNI yang dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.

Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara, jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/02/14354071/menpan-rb-jabatan-fungsional-tni-bukan-di-kementerian-dan-lembaga

Terkini Lainnya

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke