JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI tak sepatutnya dicurigai.
Menurut Syafruddin, Perpres tersebut bukan aturan yang diciptakan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI.
"Jadi jangan terlalu curiga sama TNI. Enggak ada. Saya ulangi lagi, tidak ada niatan TNI secara struktural maupun individu mau ditarik ke ranah lain," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: Perpres Jabatan Fungsional TNI Dinilai Solusi Jangka Pendek Atasi Penumpukan Perwira
Syafruddin menuturkan, tak ada pemikiran untuk mengembalikan dwifungsi ABRI melalui Perpres ini. Dia mengatakan, dwifungsi tak dibutuhkan lagi.
"Tidak ada sama sekali itu. Tentang jabatan fungsional, itu memang dibutuhkan, itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli, itu jabatan fungsional, bukan struktural," paparnya.
Syafruddin mengatakan, dilihat dari kondisi saat ini, Perpres jabatan fungsional TNI sangat dibutuhkan.
"Karena memang namanya dinamika situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga-tenaga ahli, tenaga-tenaga teknis di bidangnya. Karena jurusan-jurusan sudah semakin teknis. Apa yang terjadi sekarang di ilmu pengetahuan teknologi, sudah spesifik, jadi dibutuhkan juga orang yang menguasai secara spesifik," sambung Syafruddin.
Mantan Wakapolri ini menegaskan bahwa perwira TNI yang akan diberikan jabatan fungsional didasarkan pada asas kebutuhan dari TNI. Sementara yang memiliki wewenang penugasan adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Panglima TNI.
Syafruddin menjelaskan, jabatan fungsional pada Perpres tersebut, bukan berarti seorang prajurit ditempatkan di kementerian lembaga.
"Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di kementerian lembaga. Adapun jabatan di kementerian lembaga, sesuai UU itu, sesuai kebutuhan dan permintaan. kalau kementerian lembaga enggak minta, enggak ada TNI-Polri mendorong-dorong anak buahnya ke kementerian lembaga, enggak ada," tegasnya.
Sebelumnya sejumlah LSM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lokataru, mengkritisi terkait kebijakan yang diteken presiden Joko Widodo ini.
Menurut mereka, dikeluarkannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI dinilai sangat politis karena terkait janji politik Presiden Joko Widodo. Lebih rill, mereka menyebut kalau kebijakan ini dapat mengembalikan dwifungsi ABRI diera saat ini.
Baca juga: Menpan RB Tegaskan Perpres Bukan Jalur TNI Masuk ke Instansi Sipil
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dalam pasal yang sama pula, UU tersebut memberikan kemungkinan bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan struktural di sepuluh instansi sipil.
Adapun 10 instansi tersebut ialah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Lembaga Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Ketahanan Nasional; Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas); Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.