JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko mengapresiasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang memohon penangguhan penahanan atas tersangka kasus dugaan penyelundupan senjata ilegal mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko
"Panglima TNI kan sebagai pembina bagi purnawirawan. Jadi, dengan pertimbangan- pertimbangan tersendiri, Panglima melakukan itu. Jadi saya apresiasilah Panglima," ujar Moeldoko ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Ia yakin, Panglima TNI sudah mempertimbangkan permohonannya ke Polri untuk menangguhkan penahanan Soenarko. Atas segala pertimbangan tersebut, ia yakin masyarakat tidak perlu kontra terhadap langkah itu.
Baca juga: Keluarga dan 102 Purnawirawan TNI/Polri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko
"Beliau pasti sudah mempertimbangkannya masak-masak. Jadi, apa yang dilakukan oleh Panglima menurut saya, seharusnya sudah dapat diterima (masyarakat) ya," lanjut Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut.
Pernyataan Moeldoko ini cukup berbeda ketika bicara terkait hal yang sama, Kamis (20/6/2019). Saat itu Moeldoko mengatakan bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun di luar aparat penegak hukum.
"Terus terang dari awal saya mengatakan bahwa negara harusnya tidak ikut campur dalam konteks ini. Tidak mengintervensi, tidak melibatkan diri," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta.
Moeldoko menekankan, secara psikologis, penyidik Polri tentu dapat goyah apabila ada seorang pejabat negara yang meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka.
"Kami tidak mau mengurangi independensi aparat penegak hukum. Maka untuk itu, lebih baik negara tidak berpendapat," ujar Moeldoko.
Baca juga: Ini Alasan Luhut Mau Jadi Penjamin Soenarko
Surat permohonan penangguhan penahanan dari Panglima TNI ditandatangani pada Kamis malam pukul 20.30 WIB.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Soenarko dinilai punya potensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.