JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan, kliennya akan terus kooperatif menjalani proses hukum, meski penangguhan penahanannya sudah dikabulkan Polri.
Soenarko terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Jadi nanti kalau seandainya sewaktu-waktu apabila dipanggil, ya kami akan datang untuk hadir di pertemuan atau pemeriksaan selanjutnya dari pihak Bareskrim Mabes Polri," kata Firman usai mengurus penangguhan penahanan Soenarko di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Bersikap Kooperatif, Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko
Kendati demikian, kata Firman, kliennya merasa tidak berbuat seperti yang disangkakan polisi. Di sisi lain, kliennya senang bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
"Dia senang bisa menghirup udara bebas dan bisa menjalani kehidupan secara normal. Biar bagaimanapun kan Beliau sudah memasuki usia di atas kepala 65, 66 tahun, ya," katanya.
"Tapi apabila sewaktu-waktu, misalkan, kami mendapatkan telepon (untuk diperiksa) kami akan hadirkan Pak Soenarko," sambungnya.
Baca juga: Ini Alasan Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko
Menurut Firman, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019 lalu dan 20 Juni 2019.
"Dalam hal ini waktu tanggal 21 Mei penangguhan pemahanan itu dengan jaminan dari istri dan anak-anaknya Pak Soenarko, tanggal 20 Juni ini pernyataan jaminan datang dari 102 purnawirawan TNI/Polri," kata dia.
Ia juga mengakui mendapat informasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin.
"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum, itu yang saya dapat informasi," katanya.
Baca juga: Meski Penahanan Telah Ditangguhkan, Kasus Soenarko Tetap Diusut
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, meski telah dikabulkan penangguhan penahanannya, kasus Soenarko tetap berjalan.
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan, karena Soenarko dinilai penyidik kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.