JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, Firman Nurwahyu, mengungkapkan bahwa kliennya akan bebas setelah Shalat Jumat.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Insya Allah setelah Jum'at-an," kata Firman ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Soal Penangguhan Penahanan Kivlan dan Soenarko, Menhan dan Panglima Jangan Bikin Masyarakat Bingung
Hal itu terjadi setelah polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa Soenarko masih menyelesaikan proses administrasi.
"Ini masih proses administrasi, bila sudah selesai beliau akan ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Baca juga: Bersikap Kooperatif, Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi.
Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.