JAKARTA, KOMPAS.com — Polri mengatakan bahwa kasus mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal tetap berjalan meski penangguhan penahanannya telah dikabulkan.
Soenarko diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Dari penyidik, proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Pengacara Sebut Soenarko akan Keluar dari Tahanan Usai Shalat Jumat
Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi.
Baca juga: Soal Penangguhan Penahanan Kivlan dan Soenarko, Menhan dan Panglima Jangan Bikin Masyarakat Bingung
Selain itu, menurutnya, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Terkait kasus ini, polisi juga telah menetapkan HR sebagai tersangka. HR merupakan pengemudi dan pengawal Soenarko setelah tidak menjadi anggota TNI lagi.
Selain itu, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan. Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.