Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Ingatkan Tim Hukum 02 Keterangan Saksi Harus Sesuai Alat Bukti yang Diverifikasi

Kompas.com - 19/06/2019, 09:46 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Kontitusi Suhartoyo mengingatkan Tim Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa keterangan saksi harus merujuk pada alat bukti yang sudah diverifikasi oleh pihak kepaniteraan.

Pasalnya ada alat-alat bukti yang diajukan tim hukum yang belum diverifikasi dalam sidang.

"Anda nanti harus meng-cluster karena keterangan saksi yang hanya bisa dirujuk pada alat bukti yang sudah diverifikasi," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Berkas Tak Sesuai, Hakim Tak Bisa Verifikasi Alat Bukti Prabowo-Sandiaga

Awalnya, majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diverifikasi kepaniteraan karena belum dilengkapi persyaratan sesuai hukum acara.

Persyaratan yang dimaksud misalnya soal keterangan pengantar dan label alat bukti.

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto akhirnya memutuskan untuk menarik alat-alat bukti yanh belum diverifikasi.

"Ada lebih dari 30 kontainer yang sudah doterima MK. Yang sekarang ini C1 akan kami cabut. Itu saja yang kami jadikan alat bukti, yang ini kami tarik tidak jadikan alat bukti," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com