JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi mempersoalkan alat bukti yang dibawa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelum sidang lanjutan sengketa pilpres dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi karena tidak disertai berkas yang sesuai.
"Ini kan tidak bisa diverifikasi sehingga belum bisa disahkan karena berkas-berkas itu tidak disusun sebagaiman layaknya hukum acara dan kelaziman di MK," ujar Saldi.
Baca juga: Bantah Berasumsi di Sidang MK, BPN Prabowo Janjikan Bukti Kecurangan
Majelis hakim menunjukkan sampel alat bukti yang belum bisa diverifikasi di tengah ruang sidang.
Perwakilan dari masing-masing pihak diminta ke tengah ruangan untuk melihat alat bukti itu.
Saldi membandingkan berkas pengantar alat bukti yang belum bisa diverifikasi ini dengan berkas alat bukti yang sebelumnya.
Baca juga: Tim Hukum 01 Tunjukkan Bukti Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN
Saldi mengatakan, sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga bisa memberikan berkas dengan format yang benar.
Majelis hakim pun memberikan waktu kepada tim hukum 02 untuk memperbaiki hal ini.
"Karena ini penting. Saudara diberi waktu sampai pukul 12.00 WIB melakukan proses yang layak. Kalau tidak terjadi, kami tidak bisa verifikasi. Implikasinya kami tak bisa sahkan dalam sidang ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.