Pasalnya ada alat-alat bukti yang diajukan tim hukum yang belum diverifikasi dalam sidang.
"Anda nanti harus meng-cluster karena keterangan saksi yang hanya bisa dirujuk pada alat bukti yang sudah diverifikasi," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diverifikasi kepaniteraan karena belum dilengkapi persyaratan sesuai hukum acara.
Persyaratan yang dimaksud misalnya soal keterangan pengantar dan label alat bukti.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto akhirnya memutuskan untuk menarik alat-alat bukti yanh belum diverifikasi.
"Ada lebih dari 30 kontainer yang sudah doterima MK. Yang sekarang ini C1 akan kami cabut. Itu saja yang kami jadikan alat bukti, yang ini kami tarik tidak jadikan alat bukti," kata Bambang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/09461941/mk-ingatkan-tim-hukum-02-keterangan-saksi-harus-sesuai-alat-bukti-yang