JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa Pemilihan Umum 2019 berjalan sukses dan berkualitas. Pemilu dilakukan berdasarkan asas yang diatur undang-undang tanpa ada kecurangan.
"Termohon menilai penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal dan tahapan, berjalan aman dan kondusif sesuai asas pemilu umum, langsung bebas, jujur dan rahasia," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan tanggapan termohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: KPU Serahkan 300 Halaman Jawaban Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Selain itu, proses pemilu dilakukan secara profesional dan independen. Menurut Ali, semua dilakukan tanpa mengesampingkan proporsionalitas dan kepastian hukum.
KPU juga mengedepankan transparansi dan akuntabiltas. Proses rekapitulasi disaksikan para saksi dan dapat dipantau oleh masyarakat luas.
"Untuk validitas di tingkat kecamatan, dilakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri saksi dan pengawas pemilu. KPU semaksimal mungkin menghadirkan pemilu yang berkualitas," kata Ali.