Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Keberatan Tim Hukum 02 Bacakan Pokok Permohonan yang Sudah Direvisi

Kompas.com - 14/06/2019, 15:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan keberatan atas pokok permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang dibacakan Tim Hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KPU keberatan karena Tim Hukum Prabowo-Sandi membacakan pokok permohonan gugatan yang telah direvisi.

Sementara, pada awal sidang, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar yang bersangkutan membacakan pokok permohonan gugatan awal yang belum direvisi.

"Tadi Yang Mulia menyampaikan bahwa permohonan yang dibacakan berpijak kepada permohonan tanggal 24 Mei. Dalam pendengaran kami tadi, apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali berbeda," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum KPU dan 01 Minta Keputusan Hakim MK soal Perbaikan Permohonan 02

Ali mengatakan, merujuk pada Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 yang diperbarui dalam PMK Nomor 2 Tahun 2019 terkait dengan tahapan kegiatan jadwal penanganan PHPU, perbaikan permohonan hanya berlaku untuk pileg.

Ada kalimat pengecualian perbaikan permohonan untuk pilpres. Menurut dia, kalimat ini menunjukkan adanya larangan terhadap perbaikan permohonan pilpres.

Di sisi lain, berdasar PMK, KPU hanya diberi kesempatan mengajukan jawaban disertai alat buktinya pada 12 Juni 2019.

Sementara, pemohon sudah diberitahukan sejak awal, baik berdasarkan UU Pemilu dan berdasarkan PMK, bahwa permohonan pemohon diajukan 3 hari setelah penetapan yang dilakukan oleh termohon.

Baca juga: Tim Hukum 02 Sebut KPU Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu di Surabaya dan Papua

"Terhadap itu, Pemohon kemudian melakukan perbaikan tanggal 10, adalah suatu bentuk keadilan tersendiri kalau itu diberlakukan. Sedangkan kami hanya diberikan kesempatan 1 hari sejak diregister," ujar Ali.

Atas hal tersebut, tim hukum KPU meminta kepada Majelis Hakim agar yang menjadi ruang lingkup pembuktian adalah permohonan pertama yang diajukan oleh kubu Prabowo.

"Maka kami mengharapkan yang menjadi objek pemeriksaan, yang menjadi ruang lingkup pembuktian nanti adalah permohonan pertama yang diajukan oleh Pemohon berdasarkan aturan peraturan perundang-undangan," kata Ali.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com