Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Serahkan 134 Alat Bukti dan 151 Halaman Keterangan Tertulis ke MK

Kompas.com - 12/06/2019, 17:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan 134 alat bukti dan 151 halaman keterangan tertulis ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi sengketa hasil pilpres yang dimohonkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Dalam perkara ini, Bawaslu bertindak sebagai pihak terkait. Sementara termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alat bukti dan keterangan tertulis tersebut disampaikan Bawaslu dua hari menjelang sidang perdana sengketa hasil pilpres yang akan digelar Jumat (14/6/2019).

"Keterangan kami ini kami sampaikan rangkap dua belas, keterangan kami setebal 151 halaman. Kemudian kami sertai alat bukti ada 134 alat bukti, itu yang kami serahkan hari ini," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Maruf: Tunggu Putusan MK, Jangan Apa-apa Diributkan...

Abhan menjelaskan, keterangan yang dibawa oleh pihaknya terdiri dari empat materi.

Pertama adalah terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, khususnya Pilpres, mulai dari tahap awal hingga rekapitulasi.

Materi kedua yang disampaikan, ialah terkait dengan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019.

"Jadi ada laporan berapa dan seperti apa, jadi terkait tindak lanjut temuan dan laporan," ujar Abhan.

Baca juga: KPU Serahkan 272 Kontainer Berisi Dokumen ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Ketiga, terkait dengan jawaban Bawaslu terhadap pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon. Dan terakhir, terkait dengan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pokok pemohon.

Abhan menyebut alat bukti yang dibawa pihaknya seluruhnya terkait dengan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

"Alat buktinya ya terkait dengan hasil pengawasan dan sebagainya. Apa yang kami lakukan antara lain itu," katanya.

Ia menambahkan, keterangan tertulis dan alat bukti yang disampaikan pihaknya berkaitan dengan permohonan awal BPN. Bawaslu hingga saat ini belum mendapat salinan perbaikan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan BPN pada Senin (10/6/2019) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com