JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan 134 alat bukti dan 151 halaman keterangan tertulis ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi sengketa hasil pilpres yang dimohonkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Dalam perkara ini, Bawaslu bertindak sebagai pihak terkait. Sementara termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alat bukti dan keterangan tertulis tersebut disampaikan Bawaslu dua hari menjelang sidang perdana sengketa hasil pilpres yang akan digelar Jumat (14/6/2019).
"Keterangan kami ini kami sampaikan rangkap dua belas, keterangan kami setebal 151 halaman. Kemudian kami sertai alat bukti ada 134 alat bukti, itu yang kami serahkan hari ini," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: Maruf: Tunggu Putusan MK, Jangan Apa-apa Diributkan...
Abhan menjelaskan, keterangan yang dibawa oleh pihaknya terdiri dari empat materi.
Pertama adalah terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, khususnya Pilpres, mulai dari tahap awal hingga rekapitulasi.
Materi kedua yang disampaikan, ialah terkait dengan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019.
"Jadi ada laporan berapa dan seperti apa, jadi terkait tindak lanjut temuan dan laporan," ujar Abhan.
Baca juga: KPU Serahkan 272 Kontainer Berisi Dokumen ke MK Terkait Sengketa Pilpres
Ketiga, terkait dengan jawaban Bawaslu terhadap pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon. Dan terakhir, terkait dengan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pokok pemohon.
Abhan menyebut alat bukti yang dibawa pihaknya seluruhnya terkait dengan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
"Alat buktinya ya terkait dengan hasil pengawasan dan sebagainya. Apa yang kami lakukan antara lain itu," katanya.
Ia menambahkan, keterangan tertulis dan alat bukti yang disampaikan pihaknya berkaitan dengan permohonan awal BPN. Bawaslu hingga saat ini belum mendapat salinan perbaikan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan BPN pada Senin (10/6/2019) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.