Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Nasdem Anggap Ada yang Keliru dari Narasi "People Power" Pasca-Pemilu

Kompas.com - 13/05/2019, 17:59 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate menilai ada yang keliru dalam seruan people power yang beredar pasca-Pemilihan Presiden 2019.

Dia mencontohkan seruan politisi senior Partai Amanat Nasional Amien Rais, yang menyuarakan people power untuk menggulingkan kekuasaan lewat jalanan.

"Di sini masyarakat harus hati hati, waspada, bahwa semua usaha people power di dunia ini biasanya untuk dua hal. Pertama melawan penjajah dan kedua melawan pemerintahan otoriter," ujar Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Ketua DPR Minta Rakyat Tak Terpancing Wacana People Power

 

Sementara itu dalam konteks seruan Amien Rais, people power bukan ditujukan untuk itu.

People power versi Amien Rais dipicu oleh kecurangan pemilu. Amien tidak mau membawa perkara kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi karena merasa tak ada gunanya.

Johnny mengatakan kecurangan pemilu dalam hal ini bukan ranah pemerintah melainkan penyelenggara pemilu.

Baca juga: Jubir BPN: Ada Beda Sikap Pendukung 02 dan Prabowo soal People Power

"Jadi ini terbalik sama sekali. Masa penyelenggara pemilu yang mau dilawan? Yang mau dibikin people power?" kata dia.

Dia pun menilai seruan people power ini salah alamat dan tidak perlu. Dia mengimbau semua pihak untuk menyikapi hasil Pemilu 2019 ini dengan cara-cara yang sesuai konstitusi.

Kompas TV Seorang dosen sebuah universitas swasta di Bandung ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat karena menyebarkan ujaran kebencian. Solatun Dulah Sayuti, seorang dosen pascasarjana di sebuah universitas swasta di Bandung ditangkap di wilayah Batununggal, Kota Bandung pada hari Kamis (9/5/2019) lalu setelah mengunggah ujaran kebencian di akun facebooknya. Dalam unggahannya, pelaku memuat tulisan mengenai <em>people power</em> secara provokatif dan bernada hasutan yang ditujukan kepada aparat. Atas perbuatannya tersangka terancam jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 15 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. #UjaranKebencian #Dosen #Bandung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com