JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Adapun agenda sidang praperadilan lanjutan ini mengenai pembuktian dokumen dari KPK.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan saksi ahli dalam sidang praperadilan.
"Ahli sudah kami siapkan nanti setelah jam istirahat akan kami tampilkan atau kami hadirkan," kata Setiadi saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: KPK Keberatan dengan Bukti Dokumen dari Pengacara Romahurmuziy di Sidang Praperadilan
Setiadi mengatakan, KPK membawa dokumen dan surat-surat yang dijadikan bukti terkait saksi ahli maupun Romahurmuzy serta bukti-bukti tambahan dalam sidang praperadilan.
"Tentunya ini akan menjadi aspek untuk pembuktian di dalam pemeriksaan di sidang praperadilan ini oleh hakim tunggal apakah yang bersangkutan (Romahurmuziy) sudah sesuai ketentuan," ujar dia.
Setiadi meyakini, proses pemeriksaan Romahurmuziy yang dilakukan KPK sudah melalui prosedur dan bukti permulaan sesuai dengan UU KPK.
Baca juga: 3 Fakta Sidang Praperadilan Romahurmuziy: Menteri Agama Disebut Terima Uang
"Sudah melalui prosedur mekanisme dan bukti permulaan yang sesuai diatur dalam KUHAP maupun di UU KPK itu sendiri," ujar Setiadi.
Sidang lanjutan praperadilan ini dipimpin oleh hakim Agus Widodo yang dimulai pada pukul 10:45 WIB.
Tim Biro Hukum KPK tampak membawa dua koper ukuran sedang berwarna hitam dan abu-abu.
Setelah mendapat intruksikan dari hakim tunggal Agus Widodo, pihak KPK langsung menyerahkan sejumlah dokumen yang disiapkan di dalam dua koper berukuran sedang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.