Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Keberatan dengan Bukti Dokumen dari Pengacara Romahurmuziy di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 08/05/2019, 13:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Efi Laila Kholis mengatakan, KPK keberatan terhadap bukti-bukti dokumen yang diserahkan tim pengacara Romahurmuziy dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Efi mengatakan, beberapa bukti yang diajukan adalah produk hukum KPK. Ia mempertanyakan diperolehnya bukti-bukti tersebut.

"Sementara bagaimana perolehannya itu kami kan perlu tahu juga. Kalau perolehan secara sah memang diberikan. Ini kuasa hukum tadi belum bisa menjawab perolehannya hanya kemungkinan-kemungkinan bahwa ini diberikan kepada pemohon (Romy)," kata Efi usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: 3 Fakta Sidang Praperadilan Romahurmuziy: Menteri Agama Disebut Terima Uang

KPK juga mempertanyakan beberapa bukti surat keterangan pemintaan dari pihak Romy kepada saksi ahli tidak dilampirkan.

Selain itu, beberapa keterangan saksi ahli adalah fakta-fakta hukum yang seharusnya diajukan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kemudian juga keterangan ahli yang sebetulnya sudah ada fakta-fakta hukum yang seharusnya itu diajukan ke persidangan Tipikor bukan di praperadilan," ujar Efi.

Efi mengatakan, meski pihaknya keberatan atas bukti-bukti dokumen tersebut, hakim tunggal Agus Widodo tetap menyatakan menerima bukti tersebut.

KPK akan menyampaikan bukti-bukti untuk sidang lanjutan.

"Kemungkinan salah satu bukti yang akan kami ajukan, tapi belum bisa kami sampaikan hari ini tentunya," ujar dia.

Baca juga: Sidang Praperadilan Romahurmuziy, Menag Lukman Hakim Saifuddin Disebut Terima Uang

Sebelumnya, sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.30 WIB.

Sidang praperadilan dengan agenda pengajuan bukti dari pihak Romy, berlangsung sekitar 45 menit.

Sidang praperadilan hanya dihadiri oleh tim penasehat hukum Romy, Maqdir Ismail selaku pengacara Romy tidak hadir dalam persidangan.

Sementara itu, pihak dari KPK tampak hadir seperti Kabag Litigasi dan Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis, Naila Fauzanna Nasution, dan lainnya.

Awalnya, kedua pihak bersama hakim tunggal Agus Widodo sempat membahas dokumen bukti-bukti yang diajukan tim pengacara Romy di depan meja hakim. Akhirnya, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (9/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com