Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprediksi Dapat Kursi Pimpinan DPR, Ini Kriteria Kandidatnya dari PDI-P

Kompas.com - 09/05/2019, 09:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memprediksi partainya akan memperoleh kursi Ketua DPR lantaran memperoleh suara dan kursi terbanyak di parlemen.

Saat ditanya kriteria kandidatnya, Hasto menjawab PDI-P akan menempatkan kader yang memiliki jam terbang tinggi, baik di partai, legislatif, dan selainnya. Namun, saat ditanya soal nama, Hasto enggan menjawab.

"Soal kandidat tentu tidak elok kalau kita bahas sekarang. Tapi tentu PDI-P akan mencalonkan yang terbaik yang punya pengalaman panjang. Tidak hanya di partai tapi juga di legislatif dan pengalaman lainnya," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: Sekjen PDI-P: Indonesia Negara Hukum, Wajar Bentuk Tim Hukum Nasional

Ia menambahkan Ketua DPR merupakan posisi yang sangat strategis sebab harus bisa menjalin komunikasi politik dengan seluruh fraksi partai politik di parlemen.

Selain itu, Hasto mengatakan, Ketua DPR ke depan juga akan menjadi mitra kerja Presiden Joko Widodo (bila menang) dalam rangka menjalankan pemerintahan yang efektif.

"Mengingat posisi Ketua DPR itu sangat strategis dan harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, pemahaman terhadap legislasi yang sangat baik dan bisa menjadi mitra sangat baik bagi kepemimpinan Pak Jokowi ke depan," lanjut dia.

Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, Sekjen PDI-P Sebut Jokowi Masih Sibuk Urus Lebaran

Hasto sebelumnya memprediksi partainya akan memperoleh 133 kursi di DPR. Hal itu disampaikan Hasto berdasarkan data hitung cepat Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI-P.

"Dari jumlah kursi, PDI-P perkirakan dari data yang kami kumpulkan, bersasarkan quick count, real count, data KPU, itu 133 kurs. Ini adalah kenaikan dari 109 kursi. Itu sekitar 23 persen," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

"Dengan demikian Pimpinan DPR bersasarkan UU MD3 itu ada PDI-P, Golkar, Gerindra, dan PKB, dan Nasdem. Ini menunjukan bagaimana konfigurasi politik nasional itu diwakili oleh perwakilan suara," lanjut dia.

Kompas TV UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menetapkan ambang batas parlemen 4%. Tujuannya untuk mengefektifkan representasi suara rakyat di parlemen sekaligus mengefetifkan pemerintahan. Lantas apakah adanya ambang batas parlemen dapat dijadikan momentum penyederhanaan partai? Apa plus minus bagi demokrasi dengan penerapan ambang batas parlemen. Kita membahasnya bersama Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz serta Peneliti Litbang Kompas Bambang Setiawan. #ParliamentaryThreshold #PartaiPolitik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com