JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mendesak agar polisi menjerat eks anggota TNI pelaku kekerasan seksual di Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebab, kata Susanto, korban kekerasan seksual dalam kasus tersebut masih berstatus anak.
Karena itu ia mendesak polisi agar tak hanya menjerat pelaku dengan KUHP. Menurut Susanto, jika hanya dijerat KUHP, hukuman bagi pelaku lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tentu KPAI berharap proses hukum ini harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena bagaimanapun korbannya anak. Maka Undang-undang Perlindungan Anak harus menjadi acuan," kata Susanto di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual, 3 Hakim dan Ketua PN Cibinong Dikenai Sanksi
Hal senada disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti. Ia menilai jika dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku akan lebih merasakan efek jera.
Sebab berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual yang dilakukannya.
Retno menambahkan, KPAI juga akan mengirim tim untuk memastikan proses hukum atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kendari berjalan sesuai koridornya dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kita berharap seberat-beratnya ya. Karena kan kalau dalam Undang-Undang Perlindungan anak ini kena Pasal 82 bisa 15 tahun ya. Jadi kita berharap ya maksimal," ujar Retno.
"Karena korbannya anak. Dan informasi yang kami dapatkan juga kondisi medisnya, pasca dilakukan pemerkosaan ini pun mengalami luka yang cukup memprihatinkan," lanjut dia.
Sebelumnya Tim gabungan TNI/Polri, Rabu (1/5/2019), menangkap pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kendari.
Pelaku yang merupakan mantan anggota TNI AD diamankan petugas saat bersembunyi di kolong rumah warga di lorong Jati Raya, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pagi tadi.
Warga sekitar yang ikut menyaksikan penangkapan geram dan berusaha memukul pelaku yang bernama lengkap Adrianus Patian (25) itu. Beruntung aksi main hakim sendiri itu berhasil dicegah petugas TNI dan Polri.
Baca juga: Eks Anggota TNI Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Warga
Pelaku kemudian digiring masuk ke dalam mobil polisi, kemudian dibawa ke Kantor Polisi Militer (POM) Kendari.
Dandim 1417 Kendari Letkol Fajar Lutfi Haris Wijaya mengatakan, saat ini pelaku sudah diserahkan ke Denpom untuk diproses lebih lanjut.
"Dia sembunyi di bawah kolong rumah warga saat ditangkap, dan kami serahkan ke Denpom untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum, dan terima kasih kepada Kapolres Kendari yang ikut membantu penangkapan pelaku," ungkap Fajar, di kantor POM Kendari, Rabu siang.